titaStory.id,ambon – Persoalan penagihan retribusi sampah masih meninggal rasa pilu di kalangan pedagang kecil di pasar tradisional Mardika, Sirimau, Kota Ambon. Rasa pilu dan ketidak berdaya ini dipicu oleh aksi penagihan/pungutan retribusi sampah yang diduga kuat dilakukan oleh sejumlah organisasi pedagang yang belum diketahui apakah memiliki legal standing atua tidak.
Hal mana diungkapkan Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy kepada titaStory, kamis (13/07/2023).
Dia menerangkan, indikasi penagihan retribusi sampah yang dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT) di dudukan dari sisi aturan. Sehingga pedagang Pasar Mardika tidak dibuat rugi dengan pungutan ganda yang dirasakan pedagang.
” Isu yang berkembang di kalangan pedagang, PT BPT melakukan penagihan karena ada ikatan dengan Pemerintah Provinsi Maluku, persoalannya apakah ada ikatan hukum untuk PT BPT melakukan penagihan retribusi sampah?, tanyanya tegas.
Dia menduga, selama ini penagihan oleh PT BPT belum juga pihak lain cukup membuat pedagang resah, sehingga sebagai organisasi pedagang, IKAPPI harus mempertanyakan hal ini.
” Prinsipnya regulasi mengatur maka pedang akan patuh, namun jika penagihan berulang kali, dari organisasi pada objek retribusi yang sama maka ini adalah masalah.” tukasnya.
Terhadap hal itu, Dirinya meminta agar pemerintah kota Ambon sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk segera bersikap, jangan membiarkan masalah ini menggerogoti pedagang.
” Kasihan ini penjual cili tomat, Rp2000 itu berarti, bayangkan jika dalam satu hari ada 4 kali penagihan maka sama saja keuntungan hasil jualan tidak dirasakan,” tekanya.
Terhadap hal itu dia meminta Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk bisa melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik lahan pasar Mardika untuk memilah dari sisi kewenangan pengelolaan pasar tradisional.
” Kewenangan pengelolaan pasar tradisional itu ada di pemerintah kota/kabupaten, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 20 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional. Itu berarti pihak ketiga yang melakukan penagihan retribusi termasuk retribusi sampah ada di Pemerintah kota Ambon,” tegasnya.
Pertanyaannya, ” ujarnya, jika pihak PT BPT juga melakukan penagihan retribusi sampah apa dasarnya? ataukah ada regulasi lain?.
Dia menekankan, selama memenuhi aturan dan sampaikan ke pedagang maka pedang akan patuh karena selama ini pedagang Pasar Mardika cukup berkontribusi untuk pembangunan kota dan daerah.
Lebih mengerucut, Marasabessy pun menyampaikan penarikan oleh pihak PT BPT tidak dilengkapi dengan aturan. Setidaknya menerangkan bahwa perusahaan ini memenangkan tender penarikan retribusi sampah.
“Selama ini tidak pernah ada bukti lelang online atau lelang secara umum, bahwa PT BPT sebagai pemenang tender persampahan di pasar Mardika.
Oleh sebab itu, IKAPPI meminta agar persoalan penarikan retribusi sampah yang dilakukan berulang kali oleh sejumlah pihak harus dihentikan dan hanya merujuk pada satu aturan dan regulasi.
Kesempatan yang sama, dia juga meminta agar aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam, karena ini sangat merugikan. Dia juga menegaskan persoalan ini mesti diketahui pihak KPK yang membidangi penataan aset pemerintah dan pengelolaan, karena diduga ada konspirasi dan kepentingan yang mengorbankan pedagang kecil di Kawasan Pasar Mardika.
Menyikapi hal itu, Pengacara kondang Maluku, Pistos Noya menegaskan, bentuk penagihan yang dilakukan oleh PT BPT adalah penagihan gelap. Dikatakan penagihan gelap karena Perusahaan ini tidak memiliki ikatan kerja sama atau ikatan hukum dengan pihak Pemerintah Kota Ambon sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengelola pasar Mardika.
” Saya menduga ini bentuk penagihan yang tidak sesuai prosedur alias penagihan gelap, sehingga masuk dalam kategori pungutan liar (pungli),” tegas Noya kepada media ini via WA.
Dia menegaskan, seharusnya dalam melakukan penarikan retribusi sampah di Kawasan Mardika harus mendapat kewenangan dari Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota Ambon.
Atas apa yang terjadi, dirinya menyarankan agar pihak – pihak merasa dirugikan untuk segera melayangkan laporan ke aparat yang berwajib sehingga hal ini bisa dihentikan sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
” Masalah ini baiknya dilaporkan ke aparat penegak hukum, sehingga kejadian yang merugikan pedagang dan warga kota ini dihentikan, dan pelakunya pantas di proses hukum,” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post