titastory, Ambon — Seorang pedagang di kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon, melemparkan dagangannya berupa ubi ke tengah jalan pada Kamis (17/7/2025), usai mendapat penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon. Aksi tersebut terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Ambon, Richard Luhukay, menjelaskan bahwa petugas Satpol PP yang bertugas hanya menjalankan kewenangan untuk menjaga ketertiban umum di kawasan pasar. Menurutnya, pedagang tersebut awalnya ditegur karena menaruh barang dagangan di atas trotoar.
“Mestinya dijawab dan dipindahkan. Bukan malah membuang barang dagangan ke jalan sebagai bentuk protes,” ujar Luhukay kepada titastory.id.

Luhukay menyebutkan, sikap tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap aturan dan berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara pedagang lain yang mematuhi aturan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Ambon telah membangun gedung pasar permanen sebagai tempat berjualan yang layak, namun masih banyak pedagang yang memilih berjualan di badan jalan dan trotoar.
“Ada tempat yang sudah disiapkan, tapi tidak ditempati. Kalau seperti ini, siapa yang salah?” tambahnya.
Luhukay berharap, para pedagang di Pasar Mardika dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar untuk berdagang, karena bisa mengganggu arus lalu lintas dan hak pejalan kaki.
Penulis: Edison Waas