PDAM Ambon Tempuh Jalur Hukum, Petugas Diduga Gelapkan Setoran Iuran Pelanggan

15/10/2025
Keterangan: Pieter Saimima, Direktur PT Tirtayaponno Ambon,Foto: Ed/titastory.id

Ambon, – Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon atau PT Tirta Yaponno memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap salah satu pegawainya yang diduga menggelapkan uang iuran pelanggan.

Pegawai berinisial ST, yang bertugas sebagai petugas penagihan di wilayah Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, diduga tidak menyetorkan uang pembayaran dari 79 pelanggan air bersih PDAM selama beberapa bulan.

Direktur PDAM Ambon, Pieter Saimima, menegaskan bahwa tindakan hukum adalah langkah tegas perusahaan untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pelayanan air bersih.

“Tindakan ST telah mencederai nama perusahaan dan berpotensi menguntungkan diri sendiri. Ini pelanggaran serius,” ujar Pieter di Ambon, Senin, 13 Oktober 2025.

Keterangan: Gambar Ilustrasi

Modus Terbongkar Lewat Keluhan Pelanggan

Kasus ini terungkap setelah puluhan pelanggan di kawasan Benteng menerima surat peringatan pemutusan layanankarena dianggap menunggak. Padahal, mereka mengaku telah rutin membayar iuran setiap bulan.

Tim internal PDAM kemudian turun melakukan pemeriksaan di lapangan dan menemukan fakta bahwa uang setoran pelanggan tidak pernah disetor ke kas perusahaan.

“Sebanyak 79 pelanggan di kawasan Benteng terbukti sudah membayar. Namun ST tidak menyetorkannya ke kantor,” kata Pieter menjelaskan.

Bukan Sekadar Soal Uang

Pieter menegaskan, kasus ini tidak hanya menyangkut nilai uang yang digelapkan, tetapi juga menyangkut reputasi dan kredibilitas PDAM Ambon yang tengah berupaya memperbaiki sistem manajemen dan layanan publik.

“Ini bukan soal uang puluhan juta, tapi soal kepercayaan publik. Kami sedang berbenah, dan tindakan seperti ini mencoreng nama baik perusahaan,” tegasnya.

PDAM Pastikan Layanan Pelanggan Aman

Manajemen PDAM memastikan tidak akan memutus layanan air bagi 79 pelanggan yang telah memenuhi kewajibannya.

Tagihan yang tidak disetor akan menjadi tanggung jawab penuh ST, dan pelanggan diminta melanjutkan pembayaran iuran untuk bulan-bulan berikutnya seperti biasa.

“Kami menjamin tidak ada pemutusan layanan untuk pelanggan yang sudah membayar. Kami akan urus secara internal dan hukum terhadap oknum yang bersangkutan,” tambah Pieter.

Langkah Hukum dan Evaluasi Internal

Pieter menyebutkan, PDAM Ambon tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian untuk memproses ST secara pidana. Selain itu, sanksi administrasi sesuai peraturan perusahaan juga akan dijatuhkan.

Langkah ini, katanya, menjadi bagian dari komitmen PDAM dalam membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.

“Kami tidak bisa menoleransi praktik penyimpangan sekecil apa pun. Ke depan, sistem penagihan akan kami evaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Pieter.

error: Content is protected !!