titaStory.id,ambon – Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) Pengganti Antar Waktu (PAW) masing -masing Evans Reynold Alfons dari Dapil 1 dan Stevie Lekatompessy dari Dapil 4 telah diusulkan untuk melakukan PAW kepada Juliana Pattipeilohy dan Jacob Usmani.
Pengusulan tersebut dilakukan lantaran dua Anggota Legislatif tersebut diduga telah berlabuh ke partai lain untuk mengikuti perhelatan politik di tahun 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Ambon, Julis Paul kepada media di Kota Ambon, (18/07/2023) menyampaikan pengusulan yang dilakukan oleh DPK Kota Ambon sesuai dengan aturan yang belaku, salah satunya adalah aturan KPU soal perolehan suara terbanyak selanjutnya pada ageda Pemilihan Anggota Legislatif tahun 2019 silam.
Dikatakan, sebelumnya mantan Ketua DPK PKP Ambon, Marsel Pasanea telah melakukan pengusulan dua nama Calon Anggota Legislatif yaitu Francis Sihaya dari Dapil 1 yang merupakan pemilik perolehan suara Terban yak nomor 3. Sementara untuk daerah pemilihan atau Dapil 4, Pasanea mengusulkan nama Ivonne Aponno yang merupakan calon anggota Legislatif peraih suara terbanyak nomor 4 di tahun 2019.
Paul menyampaikan atas pengusulan yang dilakukan mantan ketua DPK PKP Ambon dari sisi aturan itu tidak sesuai, apa lagi bahwa Pasanea tidak lagi menjabat sebagai ketua DPK.
” Normatifnya Saudara Pasanea tidak bisa melakukan pengusulan karena dia bukan lagi ketua DPK PKP Ambon, apa lagi melakukan pengusulan nama – nama Caleg PAW tidak sesuai aturan KPU, tentang perolehan nama terbanyak berikutnya,” ungkapnya.
Dalam kaitan dengan itu juga, Paul menerangkan bahwa pihaknya telah berjumpa dengan pihak Kesbangpol Kota Ambon, dan telah menjelaskan terkait dengan data SIPOL sejumlah mantan kader PKPI yang telah dihapus dari sistim partai politik.
Dikatakan, Kesbangpol Kota Ambon belum mendapat konfirmasi dari KPU terkait data SIPOL dan nama – nama yang telah dihapus, pada hal oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) lewat tenaga ITE nya sudah melakukan penghapusan.
” Yang penting kita sudah jelaskan, dan itu berarti Kesbangpol Kota Ambon wajib merespons dengan baik. Karena secara resmi telah kami masukan nama dan data pengurus DPK PKP Ambon terbaru, sehingga tidak perlu lagi Kesbangpol Kota Ambon terpengaruh dengan manuver dari pihak pihak lain yang mencoba menghambat proses PAW,” tegasnya.
Dia menerangkan semua aktivitas yang dilakukan tetap disampaikan ke DPP dan DPN PKP yang berarti seluruh proses ada dalam pengawalan.
” Kita berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang diatur, dan Hiraki semua proses diketahui oleh DPP dan DPN,” tutupnya. (TS 02)
Discussion about this post