titaStory.id, ambon – Kurun waktu 12 tahun membangun kerja sama di bidang penyelenggaraan pendidikan antara Sekolah Sitanala Learning Center (SLC) milik GPM melalui Yayasan Pembinaan Pendidikan Kristen Dr. J. B. Sitanala dan Yayasan Pendidikan Pelita Harapan (YPPH) melalui Sekolah Lentera Harapan (SLH) berakhir buruk, lantaran pihak SLH diduga abaikan sejumlah point penting dalam akta MoU.
Pasalnya, pasca berakhirnya kerja sama dan alih management penyelenggaraan pendidikan, pihak YPPH pun meninggalkan sekolah dalam keadaan rusak, buruk dari sisi estetika, bahkan diduga kuat melakukan pemindahan siswa tanpa sepengetahuan YPPK B.J Sitanala yang adalah pemilik nomenklatur yayasan pendidikan sekolah Rehoboth.
Ketua Umum (Ketum) YPPK B.J.Sitanala, Dr,Sarlota Singerin didampingi Sekretaris Umum, Andrew Fernando Paliama dalam keterangan kepada sejumlah media di Aula Lantai 2, Kantor Sinode GPM, kamis (6/07/2023) menerangkan, penyelenggaraan MoU di bidang pendidikan kurun waktu 12 tahun dengan menyerahkan seluruh pengelolaan SD, SMP dan SMA secara penuh ke pada SLH tanpa kontribusi material, termuat dalam akta Perjanjian Kerjasama Nomor 03/420/HM/2011 dan Nomor 005/YPPH/LH/I/2011.
Sayangnya, setelah berakhir masa kerja sama, pihak SLC diduga tidak patuh terhadap point –point penting yang termuat pada dokumen MoU, salah satunya adalah terkait dengan kondisi bangunan sekolah yang rusak, serta estetika yang buruk. Sehingga oleh YPPK B.J.Sitanala pun harus meminta pertanggungjawaban pihak SLH.
Dijelaskan, YPPK Dr. J.B.Sitanala mengakhiri kerja sama pada 23 Juni 2023 ditandai dengan penyerahan manajemen sekolah dengan seluruh kelengkapannya, meskipun tidak semua aset sekolah (barang dan siswa) diserahkan penuh setelah peralihan dilakukan sebagaimana yang dicantumkan dalam perjanjian Kerjasama, khususnya Pasal 3 poin 12. Sesuai dengan Arahan MPH Sinode GPM, YPPK Sitanala bersyukur bahwa kehadiran Sekolah Lentera Harapan telah memberi kontribusi positif dari sisi peningkatan kualitas SDM warga gereja dan teladan managemen penyelenggaraan sekolah selama ini.
Ditekankan, pihak YPPK B.J. Sitanala pun terpaksa meminta pihak YPPH bertanggungjawab atas kerusakan sekolah dan estetika sekolah yang buruk saat ditinggalkan oleh Sekolah Lentera Harapan. Bahkan disampaikan juga bahwa, tidak semua aset ditinggalkan oleh Sekolah Lentera Harapan sesuai perjanjian Kerjasama.
“Hal ini patut diketahui oleh khalayak sehingga tidak menjadi isu yang merugikan YPPK atau GPM. Sepanjang Kerjasama berlangsung, YPPK atau GPM pun tidak menerima keuntungan material sebab misi gereja semata-mata hanyalah untuk layanan Pendidikan kepada anak-anak gereja dan anak bangsa di Maluku.” jelas Ketum.
Saat yang sama, disampaikan juga tentang sikap dari sejumlah orang tua siswa yang menggugat dengan pernyataan bahwa Sitanala Learning Center tidak mengizinkan siswa pindah sekolah atau berupaya menghalang-halangi proses kepindahan siswa ke sekolah lain.
Karena itu, Pengurus Pusat perlu menjelaskan ke publik bahwa,tidak benar adanya padangan seperti itu.
“Kami dengan sukacita, pasti akan melayani mutasi asalkan sesuai mekanisme dan regulasi,” singkatnya tegas.
Ditegaskan juga, Sitanala Learning Center adalah pusat pembinaan Pendidikan sekolah unggul yang mewadahi SD, SMP dan SMA Rehoboth sebagai sekolah yang legal dan terus berproses dalam track pendidikan.
“Jadi, Sekolah-sekolah Rehoboth bukan sekolah baru sebab nomenklaturnya tak tergantikan. Pasca penataan ini akan diajukan perubahannya oleh Pengurus Pusat YPPK ” jelanya lagi.
Terangnya pula, atas kondisi yang kini dirasakan, pengurus pusat YPPK Sitanala Periode 2021-2025 dalam rapat tahunan Pengurus Pusat yang dihadiri oleh 32 Cabang dan 2 Klasis se-Maluku dan Maluku Utara telah merekomendasikan mengakhiri kerja sama sebagai cara GPM mengupayakan pemandirian manajerial pendidikan dalam usaha terpadu untuk mewujudkan Pendidikan yang unggul, melalui penetapan 10 Sekolah Model berbasis Ekstra Kurikuler ala GPM, khusus Sitanala Learning Center) dengan penekanan Riset sebagai soft skill unggulan.
Dimana , terhadap proses alih status persekolahan Rehoboth dari YPPH kepada YPPK Sitanala, terdapat sejumlah siswa SD, SMP, SMA yang berniat pindah ke sekolah lain.
“Kami tetap meyakini bahwa keinginan itu lahir dari keinginan orang tua dan siswa untuk mendapatkan Pendidikan yang bermutu mengingat Sitanala Learning Center adalah wadah yang baru dalam pemahaman publik, sementara Sekolah Lentera Harapan selalu dipandang ekselen menghadirkan akselerasi pendidikan yang handal, namun dalam kenyataannya ada luka yang diciptakan. ” terang Ketum.
Sesuai arahan MPH Sinode GPM sebagai Pemilik Yayasan, pihaknya tetap mengedepankan masa depan pendidikan seluruh siswa eks- SLH dengan memastikan, mereka akan berada pada Sekolah yang baik, sehingga Sitanala Learning Center melalui persekolahan Rehoboth akan menghadirkan layanan pendidikan yang unggul dengan kualifikasi guru yang rekrutmennya dilakukan secara ketat dari 780 pelamar.
Dijelaskan, guru dan tenaga kependidikan milik Sitanala Learning Center adalah mereka yang kompeten dengan tingkat kesarjanaan setingkat S1 dan Magister lulusan Ambon dan luar Ambon. Selain itu, proses perpindahan siswa ke sekolah lain juga akan menjadi prioritas setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sitanala Learning Center berlangsung.
Hal ini dilakukan sebab, seluruh administrasi dan keuangan sekolah, bahkan perbaikan sekolah baru saja dilakukan oleh YPPH melalui SLH.
Dijelaskan, berkaitan dengan data siswa dan data Dapodik sementara ini diproses, dan tanggal 23 Juli ada batas waktunya, sehingga jika ada orang tua yang menghendaki untuk memindahkan siswa ke sekolah yang dituju maka bisa dilakukan dari tanggal 23-25 Juli 2023 itu jika pihak SLH sudah menyanggupi keinginan dari SLC.
“ Selain data siswa, administrasi terkait pengelolaan Dana BOS, baik penerimaan dan penggunaan pun sementara di minta, termasuk penggunaan Dana BOS terakhir,” terangnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar publik, atau khusus warga GPM untuk tidak termakan dengan isu – isu yang menyesatkan, yang mencoba untuk menggiring opini tak berkualitas, karena faktanya adalah bahwa SLC di bawa naungan YPPK B.J. Sitanala tidak akan tinggal diam jika sampai merugikan.
“ Kita masih melakukan komunikasi terkait pengalihan pengelolaan, namun jika kami dirugikan maka kita tidak segan mengambil langkah hukum berdasarkan akta MoU yang telah disepakati antara pihak.” Ucapnya tegas.
Menurut ada hal prinsip, salah satunya adalah bahwa anak – anak GPM harus mendapatkan layanan pendidikan yang baik, namun jika ada sifatnya merugikan yang sengaja dilakukan oleh SLH maka dengan sangat menyesal, YPPK B.J.Sitanala dengan segala potensi yang ada akan menempuh jalur hukum. (TS -02)
Discussion about this post