titaStory.id,ambon – Persoalan di Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, seperti tidak ada habisnya. Banyak bermunculan masalah dan diduga kuat karena kepentingan, sehingga para pedagang baik pedagang lapak atau kios hingga pedagang di emperan tokoh harus terkena imbas dengan sejumlah pungutan yang belum tentu sesuai aturan dan ketentuan.
Halnya upaya penagihan retribusi sampah di kawasan pasar Mardika, Sirimau, Kota Ambon masih diwarnai dengan kerikil-kerikil kecil, lantaran ada pihak lain yang diduga kuat belum merelakan dengan sepenuhnya proses penagihan retribusi sampah ditagih oleh Pemerintah Kota selaku pengelolaan pasar Mardika.
Halnya yang terjadi di Kawasan Pasar Mardika, yang kini viral di media sosial, salah satunya pada akun Tiktok milik Rendy dengan take line “Part 2 masalah retribusi sampah di Pasar Mardika. Berdurasi 4 menit video ini telah mendapat 330 komentar.
Video tersebut memperlihatkan adanya perdebatan dengan salah satu staf Pemerintah Kota Ambon dengan salah satu warga yang mengaku adalah utusan PT Bumi Perkasa Timur. Adu mulut yang menjadi tontonan warga di pasar Tradisional adalah terkait penagihan retribusi sampah di kawasan pasar Mardika. Dimana sejumlah pegawai pemerintah Kota Ambon yang melakukan penagihan, diduga kuat dihalangi.
Cecok antar kedua pihak pun sempat menyebutkan tentang adanya arahan oknum Polisi yang meminta pihak Pemkot untuk melakukan koordinasi dengan pihak BPT. Namun sayangnya oknun yang mengaku adalalah utusan PT BPT itu tidak menyebutkan nama oknum polisi tersebut dan beralasan sudah lupa namanya.
Menurut oknum yang belum diketahui identitasnya ini, bahwa pihaknya melakukan penagihan retribusi sampah berdasarkan kuasa dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Sebelumnya Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena di Halaman Kantor DPRD Kota Ambon, telah menyampaikan bahwa mulai tanggal 01 Juli 2023, Pemerintah Kota Ambon akan melakukan penagihan retribusi sampah di pasar Mardika sesuai dengan Peraturan Walikota Ambon.
Dijelaskan, selama ini Pemerintah Kota Ambon tidak pernah melakukan penagihan retribusi sampah, sementara Pemerintah Kota Ambon tiap hari harus tunggang-langgang untuk mengangkut sampah.
“Kami dari Pemerintah Kota Ambon, mulai berlakukan penagihan retribusi sampah Rp5 ribu per pedagang, tanggal 1 Juli 2023, kata Penjabat Wali Kota Ambon
Hal ini katanya Wattimena, untuk mengatasi pungutan liar di lingkungan Pasar Mardika, yang kerap membuat keresahan para pedagang. Sehingga sesuai tarif, sudah sesuai dengan hasil kajian dari Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditetapkan.
“Peraturan Walikota sudah dikaji sesuai dengan tarif yang telah ditentukan karena selama ini pemerintah mengelola sampah tanpa ada retribusi,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan selain sampah di Pasar Mardika, sampah rumah tangga dan sampah perusahaan juga telah diberlakukan hal serupa.
Diharapkan, “katanya” melalui penagihan retribusi sampah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.
Discussion about this post