Pasal 162 UU Minerba Dinilai Kerap Digunakan untuk Membungkam Warga Penolak Tambang

06/03/2026
Caption: Sejumlah warga Desa Sagea-Kita terlihat melakukan aksi boikot terhadap aktivitas pertambangan nikel PT Zong Hai Rare Metal Mining yang dikelola PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), Rabu (11/2/2026). Kredit foto: Akun Facebook @AbdulZaidUsman

Jakarta, — Pasal 162 Undang-Undang Minerba kembali menjadi sorotan setelah digunakan dalam kasus pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya di Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai pasal tersebut sering digunakan untuk menjerat warga yang menolak aktivitas tambang di wilayahnya.

Pasal 162 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Namun, menurut Tias Wiandani, pengacara publik JATAM, penerapan pasal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Pasal ini hanya dapat diterapkan apabila kegiatan pertambangan telah memenuhi seluruh syarat legalitas dan kepatuhan hukum. Tanpa verifikasi tersebut, penggunaan pasal ini menjadi sangat problematis,” kata Tias.

Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya terlebih dahulu memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang sebelum memproses laporan terhadap warga.

Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga memberikan penafsiran penting terhadap pasal ini.

Dalam Putusan MK Nomor 25/PUU-VIII/2010, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 162 tidak dapat serta-merta dikenakan kepada masyarakat yang menolak menyerahkan tanahnya kepada perusahaan tambang.

Sementara dalam Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021, Mahkamah menilai pasal tersebut berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara.

JATAM juga menilai penggunaan pasal pidana terhadap warga penolak tambang merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yaitu gugatan hukum yang bertujuan membungkam partisipasi publik.

Praktik ini dinilai berbahaya karena dapat menciptakan efek gentar bagi masyarakat yang ingin menyuarakan kritik terhadap aktivitas industri ekstraktif.

“Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara yang mempidanakan warganya demi menjamin kelancaran investasi,” kata Julfikar Sangaji.

Menurut JATAM, kasus Sagea–Kiya menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

“Apakah hukum melindungi warga dan lingkungan, atau justru menekan mereka yang memperjuangkan ruang hidupnya?” ujar Julfikar.

error: Content is protected !!