titastory, Ambon – Pemerintah Kota Ambon menyegel satu unit papan reklame permanen yang berdiri di kawasan Negeri Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon. Penyegelan dilakukan lantaran papan reklame tersebut belum mengantongi izin resmi.
Tindakan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon, yang menempelkan segel resmi di struktur papan reklame. Foto-foto penyegelan pun telah beredar dan dikonfirmasi oleh pejabat terkait.
“Belum ada izin,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, R.F. Pattipawaey, saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Mei 2025.
Sebelumnya, pada 20 Mei lalu, Pattipawaey menjelaskan bahwa reklame tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib untuk mendirikan papan reklame. Ia mengaku sudah memanggil pemilik papan reklame tersebut dan meminta untuk segera mengurus perizinan.
“Papan reklame itu belum memiliki PBG. Kami sudah panggil pemiliknya untuk segera mengurus izin. Jika tidak, kami bekukan dan jika perlu, akan dibongkar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk mendapatkan PBG, diperlukan izin pemanfaatan lahan sebagai prasyarat. Bila lokasi berdirinya reklame berada di atas badan jalan, maka harus ada izin dari Balai Jalan serta diketahui oleh Pemerintah Kota Ambon.
“Kalaupun bukan badan jalan, tetap harus ada izin pemanfaatan lahan, karena itu dasar untuk memperoleh PBG,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Christian Tukloy. Ia mengatakan pihaknya belum menerima dokumen PBG dari pemilik papan reklame, sehingga belum bisa menerbitkan izin penyelenggaraan reklame.
“Kami belum mengantongi PBG. Bisa jadi yang bersangkutan masih dalam proses pengurusan. Jadi izin penyelenggara reklame belum bisa diterbitkan,” ujarnya singkat.
Dengan penyegelan ini, Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk menertibkan reklame ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjaga tata ruang dan keselamatan publik di wilayah perkotaan.