titastory.id, seram utara timur seti – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Yusuf Michael Evamutam, menegaskan bahwa Panwascam Seti akan mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan anggota TNI/POLRI yang tidak menjaga netralitas selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terkait keterlibatan aparat dalam politik praktis yang berpotensi mengganggu jalannya demokrasi.
Michael mengajak masyarakat Kecamatan Seram Utara Timur Seti untuk ikut serta menjadi “mata dan telinga” Panwaslu dalam memantau dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye. “Dengan melaporkan setiap pelanggaran, masyarakat turut mempersempit ruang bagi terjadinya pelanggaran dan memastikan kampanye berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Michael menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dan aparat lainnya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada. Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) UU Pilkada, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, TNI, dan POLRI dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 6 bulan dan denda maksimal Rp6 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 189.
Selain itu, Pasal 71 ayat (1) menegaskan bahwa pejabat negara, ASN, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp6 juta, sesuai dengan Pasal 188
Pengawasan Ketat untuk Pilkada Bersih
Michael berharap penegakan hukum yang ketat akan mendorong semua pihak, terutama ASN, kepala desa, BPD, dan aparat keamanan, untuk tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal ini, menurutnya, penting agar Pilkada 2024 dapat berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.
Panwaslu Seti memastikan bahwa mereka akan terus memantau dengan ketat setiap potensi pelanggaran, dan bekerja sama dengan masyarakat guna menjaga integritas pemilu di Kecamatan Seram Utara Timur Seti. (TS-01)
Discussion about this post