TITASTORY.ID – Dalam se-tahun terakhir ini, kasus sengketa tanah antara masyarakat adat melawan Pemerintah serta aparat TNI terus terjadi di Indonesia, tak terkecuali di Maluku.
Baru-baru ini Kasus lahan di Desa Marafenfen, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku menjadi sorotan public. Kasus sengketa lahan ini melibatkan masyarakat adat Desa Marafenfen dan pihak TNI Angkatan Laut.
Tanah sengketa diklaim oleh pihak TNI AL telah memenuhi syarat legalitas, karena telah diserahklan langsung oleh masyarakat pada tahun 1991. Sementara di Pihak Masyarakat juga mengkalim tanah yang saat ini telah dibangun Lapangan Terbang milik AL ini telah dirampas secara dengan cara memalsukan administrasi pada tahun 1991 silam. Tanah ini dianggap merupakan warisan para leluhur mereka untuk dijaga dan dilindungi.
Sengketa ini berakhir di Pengadilan Negeri Dobo, Kepulauan Aru. Pengadilan pada rabu, 17 november 2021. Sidang sengketa ini dimenangkan oleh TNI AL.
Majelis Hakim, Bukti Firmansyah, Herdian E.Putravianto dan Enggar Wicaksono, menolak gugatan masyarakat adat atas lahan seluas 689 hektar di Marafenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru.
Semua bukti yang diajukan masyarakat adat melalui kuasa hukum Semuel Waileruny dianggap lemah oleh majelis hakim. Atas penolakan ini, tanah adat ratusan hektar tersebut akhirnya jatuh ke tangan TNI AL.
Atas putusan itu masyarakat emosi dan marah. Mereka melampiaskan kekesalan mereka dengan merusak kantor pengadilan Negeri Dobo dan melakukan sasi adat.
Tak hanya itu, kasus sengketa tanah juga terjadi di Ambon. Kali ini melibatkan masyarakat adat Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon dengan TNI Lanud Pattimura Ambon.
Diketahui, awal mula dari sengteka antara pihak TNI AU dan masyarakat Negeri Tawiri karena adanya klaim pihak TNI AU atas lahan ratusan hektar di 3 RT berdasarkan sertifikat nomor 6 tahun 2010 di mana pada lahan yang menjadi objek sengketa tersebut terdapat 50 Sertifkat Hak Milik.
Masyarakat pun tak puas dan memprotes. Mereka memasang plang kemudian melakukan aksi blokir jalan utama menuju bandara Pattimura.
Masyarakat mengatakan akar dari permasalahan sehingga terjadi aksi blokade untuk kesekian kalinya adalah karena pihak TNI -AU dengan gegabah mencabut plang yang isinya memberikan penjelasan untuk pihak TNI AU dan masyarakat menahan diri sambil menunggu hasil uji terkait dengan status lahan dengan luar 206 hektar.
Lahan yang saat ini ditempati oleh sekitar 252 Kepala keluarga ini diklaim sebagai lahan milik TNI Lanud Pattimura dianggap warga sebagai perampasan tanah ulayat.
Saat ini proses mediasi masih berlanjut oleh kedua belah pihak yang dimediasi oleh pemerintah Kota Ambon.
Rentetan lahan yang menjadi sengketa di Ambon lainnya adalah kawasan Negeri Halong dan TNI Lanal Halong, Asrama Tentara OSM Ambon dan lahan-lahan milik masyarakat adat di Kepulauan Maluku.
Atas rentetan kasus sengketa yang terjadi antara TNI dengan Masyarakat adat, panglima TNI Jendral Andika Perkasa pun ikut bersuara dan menanggapi kasus yang terjadi.
Dihadapan awak media, Panglima TNI jendral Andika Perkasa mengatakan tidak pernah mengetahui kasus keterlibatan TNI untuk masalah sengketa lahan di Maluku.
“Saya selama ini tidak tahu karena keterlibatan ini kapasitasnya seperti apa karena memang bukan urusan kami dan kami bukan pemilik kewenangan,”kata Panglima TNI kepada wartawan usai meninjau lokasi vaksinasi massal di tribun lapangan merdeka, 9 desember 2021 kemarin.
Dihadapan pejabat teras TNI dan Walikota Ambon, Panglima TNI yang baru dilantik presiden Jokowi ini menegaskan akan menindaklanjuti kasus sengketa lahan yang melibatkan instansi TNI baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara.
“Jadi kalau masyarakat yang tahu melibatkan anggota TNI dalam hal tanah segala macam, maka kami dilaporin saya pastikan kami akan tegakan hukum. Karena ini memang bukan kewenangan kami,”tegas Jendral Andika.
Mantan KASAD TNI ini bahkan menyatakan tidak memiliki kewenangan atas lahan milik masyarakat yang bermasalah. Ia bahkan menyarakan untuk melaporkan ke pihak berwenang agar bisa ditangani.
“Biarkan mereka yang punya kewenangan, Kapolda dan Kepala Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, semua yang memiliki kewenangan dalam sistem hukum Nasional,”tandasnya.
Andika pun berjanji akan bersikap aktif dan menindaklanjuti kasus-kasus sengketa tanah yang melibatkan unsure satuan TNI.
“Saya janji kita akan bantu untuk menyusuri kalau diperlukan kalau ada ketelibatan maka kita tegakan hukum itu,” janji berpangkat empat bintang itu.
Pernyataan Panglima TNI itu, mendapat respons posisif dari Masyarakat di Maluku dengan meminta Panglima tetap berkomitmen pada pernyataannya itu.
“Semoga saja, Panglima TNI yang baru ini bisa berpegang pada kata-katanya, dan selalu membela yang benar. Kami berharap kasus sengketa lahan yang melibatkan TNI dengan masyarakat bisa ditangani dan diselesaikan oleh Mabes TNI,”harap seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan pada media ini. (TS-01)
Discussion about this post