titastory.id, ambon – Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Maluku menangkap dua orang tersangka yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Tersangka pertama adalah HSL alias Aneke, ia ditangkap di rumahnya di Jalan Dasilva, Gang 2. Sedangkan satu orang lainnya, NS alias Nago ditangkap di Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (19/11) sekira pukul 13.00 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla mengungkapkan, keduanya dibekuk setelah tim opsnal mendapatkan informasi dari informan terkait adanya transaksi narkotika.
“Yang bersangkutan (HS) juga merupakan oknum PNS,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, Rabu (20/11).
Setelah mendapatkan informasi, tim Opsnal dikerahkan melakukan penyelidikan di sekitar tempat tinggal pelaku. HS mengaku menggunakan sabu-sabu. Ia juga menyimpan narkotika jenis I bukan tanaman itu di pos kemanan, lapangan Mandala di kawasan Karang Panjang.
Sementara NH atau Nago, secara kooperatif memberikan 1 paket kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu saat tim Opsnal melakukan penyelidikan dan membuntutinya di jalan.
Paketan narkotika itu disimpan dalam dus rokok surya warna coklat yang dibalut dengan plastik bening dan di bungkus menggunakan tisu putih,.
Areis menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka, pemilik narkotika tersebut adalah orang lain. Polisi telah mengantongi dua nama, masing-masing Pormes dan Jifty.
“Untuk pemilik narkotika saat ini dalam penyelidikan. Sementara NH dan HSL sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku,” pungkasnya. (TS-01)
Discussion about this post