TITASTORY.ID – Diduga karena tidak profesionalnya Operator Dinas Pendidikan Kota Ambon yang terkesan lelet dalam pengimputan data guru, berakibat pada lambatnya penerimaan hak hak guru non sertifikasi di Kota Ambon.
Dilansir dari salah satu media online di Kota Ambon, akibat dan karena ulah orang dalam di Dinas Pendidikan Kota Ambon tersebut, selama 14 Bulan, terhitung sejak Oktober 2020 hingga November 2021 ini, ratusan Guru non sertifikasi di Kota Ambon, belum menerima dana Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far kepada media di Kota Ambon cukup menyayangkan hal itu. Karena sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melalui Direktur Transfer Dana Khusus, diketahui Dinas Pendidikan Kota Ambon melalui operator belum memasukan data administrasi untuk bisa dilakukan pencairan dana.
Ironisnya kata Far Far pihak Dinas mengaku sudah melakukan hal tersebut, namu kenyataan belum dilakukan hal tersebut, sehingga kuat dugaan wakil rakyat yang berkedudukan di Balai Belakang Soya Ambon seolah dikibuli.
“Dalam rapat terakhir komisi itu, Plt. Kadis bilang sudah diupdate. Begitu pula dikuatkan dengan argumen dari operator, karena ini kaitan dengan input data guru,” kata dia kepada salah satu media online di Kota Ambon.
Karena itu, Far Far memastikan Komisi II DPRD Kota Ambon akan mengundang Dinas terkait untuk nantinya diberikan stressing untuk menjadi perhatian Dinas Pendidikan Kota Ambon. Karena efeknya sratusan guru non sertifikasi bisa menerima hak-hak mereka, diakhir Tahun ini.
“Ini adalah hak mereka. 2020 lalu, dana ini hanya dibayarkan 9 bulan (Januari-September). Dan untuk Oktober sampai Desember 2020, itu tidak ada kejelasan. Belum lagi di tahun ini, sampai November, belum ada pencairan apa-apa.” ungkapnya.
Sementara itu, informasi yang diterima, Dinas Pendidikan Kota Ambon sendiri diduga tidak memiliki data akurat terkait guru non sertifikasi. Sehingga kuat dugaan hal ini menjadi pemicu sehingga data dapodik belum di kirim ke Kemendikbud RI.
Sehingga perlu ada keseriusan khususnya para operator dinas karena ini terkait hal hak guru non sertifikasi di Kota Ambon. (TS 02)
Discussion about this post