titastory, Jakarta – Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkoba internasional dengan menangkap seorang bandar narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Red Notice Interpol. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Royal Thai Police (RTP).
Pelaku berhasil diamankan di Bangkok, Thailand, dan tiba di Indonesia pada Minggu (22/12/2024). Ia langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa proses penangkapan ini memerlukan koordinasi lintas negara yang intensif.
“Kami menerima informasi dari Royal Thai Police pada Kamis malam. Segera setelah itu, kami berkoordinasi dengan NCB Bangkok dan Jakarta untuk mempersiapkan segala keperluan, termasuk logistik dan proses hukum. Tim kami berangkat ke Bangkok pada Sabtu, dan hari ini pelaku berhasil kami bawa ke Jakarta,” jelas Brigjen Untung.
Keberhasilan ini juga melibatkan kerja sama erat antar-satuan internal Polri, seperti Divisi Hubungan Internasional, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Divisi Humas Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi global dalam memberantas kejahatan transnasional.
“Polri akan terus meningkatkan kerja sama dengan Interpol dan penegak hukum internasional untuk memastikan jaringan narkoba lintas negara dapat diberantas hingga ke akarnya,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Penangkapan bandar narkoba ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi kejahatan narkotika, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Upaya kolaboratif seperti ini diharapkan semakin memperkuat keamanan dan stabilitas global dari ancaman peredaran narkoba. (TS-01)