Ombudsman Minta Tim Saber Pungli Telusuri Dugaan Korupsi Beasiswa PIP SMK 6 Halsel

by
16/02/2025
Ilustrasi foto: detik

titastory, Ternate – Ombudsman Maluku Utara (Malut) meminta aparat penegak hukum satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) menelusuri kasus dugaan korupsi beasiswa program indonesia pintar (PIP) yang dilakukan Nadar Hi Azis, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 6 Halmahera Selatan (Halsel).

Hal ini ditegaskan Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Malut, Alfajrin A Titaheluw saat dihubungi Titastory, Ahad (16/2/2025).

Alfajrin menyatakan kasus beasiswa siswa yang tidak disalurkan ke siswa terindikasi dugaan korupsi, sebab peristiwa yang sama pernah terjadi beberapa tahun ke belakang atau terhitung sejak kepsek yang bersangkutan menjabat.

“Untuk itu APH (aparat penegak hukum) harus bergerak untuk menelusuri masalah ini, bila terbukti kepsek harus dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tandasnya.

Mantan pejabat sementara (Pjs) Ombudsman Malut ini mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara melakukan investigasi mendalam praktik tilep beasiswa dan malas berkantor (tidak masuk sekolah, red) yang dilakukan kepala sekolah.

Kemudian pihaknya juga meminta Inspektorat Malut melakukan audit terhadap penyaluran beasiswa ke siswa selama masa jabatan kepsek yang bersangkutan. Sehingga bisa menjadi dasar penindakan secara tegas.

“Masalah Kepsek SMK 6 Halsel merupakan praktik Maladministrasi. Karena itu mesti menjadi perhatian serius Dikbud maupun Inspektorat dengan mengambil langkah yang tepat dan cepat,” desaknya.

Siswa SMKN 6 Halsel palang pintu sekolah buntut diduga kepala sekolah gelapkan anggaran beasiswa PIP dan malas berkantor. Foto: ist.

Menurutnya praktik maladministrasi yang terjadi di lingkungan sekolah tidak bisa dibiarkan, karena merugikan siswa. Olehnya itu Dikbud harus bergerak menyelesaikan masalah yang terjadi di SMK 6 Halsel. Kata dia jika dalam proses investigasi menemukan kepsek yang bersangkutan terbukti menilep beasiswa siswa dan malas berkantor Dikbud harusmemberikan sanksi tegas.

“Minimal kepsek SMK 6 dicopot. Supaya kedepan kepsek di sekolah lainya tidak seenaknya menggunakan kewenangan untuk praktek yang mencederai marwah pendidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut dia meminta orang tua siswa korban berani melaporkan masalah pelanggaran Maladministrasi yang dilakukan kepsek SMK 6 Halsel. Sehingga Ombudsman akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu sambungnya Ombudsman dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat bersama Dikbud dan Inspektorat Malut, guna membahas terkait masalah data siswa yang belum di input di Pengkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) serta secara khusus bahas soal masalah SMK 6 Halsel.

Alfajrin juga menyayangkan adanya praktik dugaan penyelewengan beasiswa siswa selama enam tahun dan kepsek yang malas berkantor. Hal itu menunjukkan tidak ada pengawasan ketat dari cabang dinas Kabupaten Halsel. Padahal masalah ini fatal dan merugikan masyarakat.

“Artinya ada masalah di pengawasan, sehingga Dikbud harusnya mengevaluasi juga kepala cabang dinas,” pungkasnya.

error: Content is protected !!