titastory, Ternate – Ombudsman Perwakilan Maluku Utara merekomendasikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Ternate dan SMK Negeri 6 Halmahera Selatan.
Dua sekolah ini belakangan jadi sorotan: di SMAN 3 Ternate, data 95 siswa belum terinput ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), sehingga membuat puluhan siswa terancam tak bisa mendaftar di perguruan tinggi. Sementara, masalah di SMKN 6 Halsel terkait dugaan penyelewengan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 23 siswa oleh kepala sekolah.
Dua masalah ini dibahas di kantor Ombudsman Perwakilan Maluku Utara bersama Dikbud Maluku Utara dan Inspektorat Maluku Utara, pada, Selasa (18/2/2025) kemarin.
Iriyani Abd Kadir, Kepala Ombudsman Perwakilan Malut mengatakan masalah-masalah ini terjadi disebabkan kelalaian kepala sekolah, terutama di SMAN 3 Ternate karena tidak mengawasi kinerja operator.

“Jadi di rapat kami minta agar Dikbud memberikan rekomendasi penambahan operator sekolah. Supaya masalah yang sama tidak terjadi lagi kedepannya,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyatakan Ombudsman juga meminta Dikbud mengevaluasi kinerja kepsek. Sehingga bisa meminimalisir masalah yang sama terjadi kembali. Di samping itu pihaknya merekomendasikan Dikbud membuka kotak aduan di satuan pendidikan, guna menyerap laporan masyarakat mengenai persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Karena ini murni adalah kelalain kepsek mereka harus diberikan warning dan evaluasi. Dan Dikbud harus mengambil kebijakan pengawasan ketat dengan terobosan baru seperti menyebarkan kotak aduan ke setiap sekolah,” tegasnya.
Ia mengaku dalam rapat ini Ombudsman minta kepsek bertanggung jawab memenuhi hak para siswa yang gagal mendaftarkan diri di perguruan tinggi melalui jalur SNBP. Utamanya memberikan kompensasi kursus pada siswa maupun membayar uang pendaftaran para siswa.
“Setelah rapat, kepsek telah memberikan keterangan bahwa akan memenuhi tuntutan siswa dan tentunya Ombudsman akan kawal,” akunya.
Selain masalah data siswa yang belum di upload kata dia, pihaknya juga meminta Dikbud menelusuri masalah yang terjadi di SMK 6 Halsel dan memberikan sanksi tegas, bila Kepsek Nadar H Azis terbukti melakukan praktik penyelewengan beasiswa PIP maupun malas berkantor.
“Kami memberikan atensi keras soal masalah yang terjadi di SMK 6 Halsel. Dikbud tidak boleh lemah dalam mengambil kebijakan. Kepsek yang bermasalah harus mendapatkan sanksi yang setimpal, bila melakukan praktik korupsi, pungli dan lalai menjalankan kewajiban,” pungkasnya.