titastory.id,ambon – Bripka SR, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Ambon, Maluku kini telah ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Selain menjalani proses hukum atas tibdak pidana yang dilakukan, Bripka SR juga harus menjalani sidang kode etik kepolisian, dengan ancaman pemecatan.
Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum sejak awal kasus telah memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum baik secara pidana maupun kode etik. Selain itu, tidak ada perlakuan khusus bagi oknum Polri tersebut.
“Bapak Kapolda sejak awal telah memerintahkan agar pelaku ini diproses secara hukum baik secara pidana maupun kode etik Polri,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah di Ambon, jumat (31/5/2024).
Pelaku sejak awal langsung sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai Tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti terkait perbuatan asusila tersebut.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polresta Ambon. Saat ini penyidik sementara dalam proses pemberkasan untuk diserahkan ke kejaksaan,” kata AKBP Aries.
Selain pidana, AKBP Aries mengatakan, pelaku juga diproses hukum sesuai kode etik profesi Polri. Untuk kode etik, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Propam Polda Maluku dengan ancaman pemecatan dari dinas Polri.
“Untuk penanganan kode etik profesi tersangka sudah diperiksa. Penyidik juga sudah selesai memeriksa 5 orang saksi,” ungkapnya.
Saat ini, proses pemberkasan yang dilakukan penyidik Propam Polda Maluku sendiri telah selesai, dan tinggal menunggu jadwal disidangkan.
Tersangka sendiri dikenakan Pasal 8 huruf (c) dan Pasal 13 huruf (d) perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dalam hal pelanggaran terhadap etika kepribadian tentang kewajiban dan larangan dan Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Untuk diketahui, Bripka SR melakukan tindakan kekerasan seksual berulangkali kepada anak berusia 8 tahun selama 6 bulan lamanya. Kekerasan seksual ini menimbulkan dampak mendalam bagi gadis kecil tersebut. Siswa SD ini mengalami trauma, ketakutan, malu hingga tidak ingin melanjutkan sekolah. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perubahan pada diri putrinya dan melapor ke polisi pada Minggu, 5 Mei 2024 lalu.
“Perkara ini menjadi atensi Bapak Kapolda. Pak Kapolda telah menginstruksikan untuk kasus ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku baik pidana maupun kode etik polri.
Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Ambon memberikan perhatian khusus kepada korban dan keluarga untuk mendapatkan pendampingan dan penguatan psikologis dan pengamanan oleh unit PPA Polresta Ambon,”pungkas AKBP. Aries..(TS 02)
Discussion about this post