titastory, Ambon – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) terhadap Rizal Serang, pengemudi kendaraan roda empat berbuntut panjang. Organisasi Cipayung plus IAIN Ambon rencananya akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Maluku, untuk mendesak oknum polisi yang berlagak preman segera ditahan.
Rencana aksi yang akan dilaksanakan Senin (23/12) ini terungkap saat pemilik akun tiktok @yusril fakaubun mengunggah video kekerasan fisik yang dilakukan beberapa oknum polisi di Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso.
Seruan aksi ini menyertakan 4 point tuntutan yaitu meminta kepada Polda Maluku segera mengevaluasi Kapolres dan jajarannya di tingkat sektoral, atas tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Selain itu, meminta kepada Kapolresta Ambon dan Pp Lease untuk memberi sanksi tegas kepada oknum anggota kepolisian yang melakukan tindakan tidak manusiawi. Kapolri juga diminta untuk segera mencopot Kapolsek pelabuhan Yos Soedarso, dan oknum pelaku dipecat.
Aksi kekerasan fisik ini berawal saat Rizal sopir mobil pribadi hendak menjemput istri Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku, Yunus Serang, di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon.
Namun ia dilarang masuk oleh petugas karena kondisi pelabuhan yang padat. Ketegangan terjadi karena Rizal menyampaikan protes atas tindakan polisi yang diskriminatif dengan memperbolehkan kendaraan lain masuk.
Protes Rizal berujung pada dugaan penganiayaan. Dari video yang beredar luas, Rizal yang berada didepan pintu mobil dijatuhkan ke aspal oleh sosok pria yang mengenakan seragam polisi, setelah terlibat adu mulut dengan oknum anggota polisi lainnya yang menghadang kendaraannya.
Oknum berseragam coklat ini sempat mengeluarkan kata tak pantas saat Rizal masih berada di dalam mobil. Oknum Polisi yang belum diketahui identitasnya ini juga memaksa Rizal untuk keluar dari mobil, dan mengambil alih mengemudikan kendaraan tersebut.
Saat berada di depan pintu mobil ini, Rizal mengalami tindakan kekerasan ditengah keramaian, dan sempat direkam oleh warga yang berada disekitar lokasi.
Video tersebut kemudian menyebar dan menuai simpati warga, karena Rizal yang sudah tak berdaya digiring ke Mapolsek KPYS dalam kondisi kedua tangan diborgol. Tindakan para oknum polisi ini dinilai sangat berlebihan, dalam menanggapi protes dari pengemudi mobil.
Tiga Oknum Polisi Diamankan
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Leasse, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim langsung mengambil tindakan tegas, pasca kejadian tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polsek KPYS. Kasus ini diproses berdasarkan laporan Rizal T Serang, warga Kompleks Stain RT.002/RW.017, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang mendatangi kantor SPKT Polda Maluku, Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT.
Dalam laporan itu, penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum polisi Aipda JT, jumat (20/12) sekitar pukul 15.30 WIT, tepatnya di Depan Alfamidi, Jln. Sam Ratulangi.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet Luhukay dalam rilisnya yang diterima, Sabtu (21/12) menjelaskan, korban saat itu sedang mengendarai mobilnya menuju pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Kondisi jalan yang macet menyebabkan anggota KPYS melakukan rekayasa lalu lintas.
Salah satu mobil warna silver yang akan menuju ke arah pelabuhan kemudian diarahkan oleh bripka EW untuk berputar lagi di Jl.A.M Sangadji karena terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan. Korban kemudian menurunkan kaca mobil dan berkata kepada terlapor untuk tidak nepotisme.
“Jangan Nepotisme pak, kenapa mobil lain boleh, beta mobil tidak boleh,“ kata Ipda Janet Luhukay mengutip pernyataan korban.
Protes korban kemudian ditanggapi Bripka EW yang menyampaikan satu mobil berhasil lewat karena dirinya sedang minum dan saat ini akan kembali mengatur lalu lintas, sehingga korban diarahkan ke Jalan AM Sangadji.
Menurut Ipda Janet, korban yang enggan menerima arahan tersebut kemudian mendorong Bripka EW menggunakan mobil, yang ditanggapi Bripka EW dengan memukul kap mobil sebanyak 1 Kali. Bripka EW yang kembali didorong kemudian menarik korban keluar dari mobil untuk diamankan di Polsek KPYS.
Dengan kondisi Bripka Ew sudah dikursi mobil , dari seberang jalan muncul Aipda JT secara spontan menarik korban hingga nyaris terjatuh. Bripda SD selanjutnya datang untuk memborgol tangan korban dan dibawa menuju ke Polsek KPYS.
Ipda Janet mengakui, insiden di ruang publik itu telah diproses Propam Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Korban sendiri “lanjut Kasi Humas” sudah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan.
“Langkah-langkah yang sudah diambil pihak kepolisian polresta mengamankan oknum anggota, melakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta. Kini tiga 3 oknum anggota Polri tersebut telah diamankan di Tempat Khusus (Patsus),” ungkapnya. Barang bukti yang diamankan berupa bukti elektronik Video.
“Dipastikan persoalan masalah ini akan dibawa ke ranah hukum dan akan diproses tidak pandang bulu,”tukasnya (TS-03)