titaStory.id, ambon – Sejumlah oknum TNI Kodam XVI Pattimura diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak yang masih dibawah umur.
Kasus ini terkuak setelah korban bersama ibunya melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian sector Baguala, di Passo. Dari sejumlah oknum anggota TNI ini, seorang diantaranya merupakan ayah kandung korban. Diketahui korban ED (18), merupakan seorang pelajar di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M dalam rilisnya akan menindak tegas para anggotanya jika terbukti bersalah. Meski begitu Kapendam tidak membenarkan beredar sejumlah pemberitaan yang menyebutkan kasus ini melibatkan sejumlah oknum aparat TNI.
Menurut Agung, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya, keterangan ketiga oknum TNI tersebut sangat berbeda fakta dan kronologinya.
“Hanya 2 (dua) Prajurit jajaran Kodam XVI/Pattimura yang terlibat, sedangkan 1(satu) prajurit lagi dari Satuan lain di luar Kodam XVI/Pattimura,” kata Kapendam
Berdasarkan informasi yang diperoleh menurut Kapendam, ada 3 anggota TNI AD yang melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur, yaitu Serda SS dan Prada YS (Kodam XVI/Pattimura) serta Prada AHB anggota Kodam XIII/Merdeka. Selain itu juga ada 3 Oknum warga sipil yang juga masih berstatus kerabat korban.
“Serda SS yang diduga adalah ayah biologis korban, melakukan tindakan pelecehan terhadap ED pada April 2023 lalu. Sedangkan Prada YS dan Prada AHB pernah melakukan hubungan badan dengan korban pada 2019 saat status mereka berdua masih warga sipil, belum menjadi TNI dan atas dasar suka sama suka,” jelasnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Kapendam menuturkan saat ini ketiganya sedang melaksanakan proses hukum dan berstatus tersangka. Kedua prajurit dengan inisial SS dan YS sedang di tahan di Pomdam XVI/Pattimura. Sedangkan untuk Prada AHB proses hukumnya dilimpahkan ke Pomdam XIII/Merdeka.
Kapendam menegaskan tidak semua pelaku melakukan tindakan Rudapaksa terhadap korban. Pelaku juga tidak seluruhnya berasal dari Kodam XVI Pattimura.
Kedua oknum prajurit Kodam XVI/Pattimura, SS dan YS dilaksanakan penahanan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat proses penyidikan Pomdam XVI/Pattimura dalam pengungkapan kasus. “Kami berusaha sesegera mungkin agar kasus ini dituntaskan,” tegas Kapendam.
Sementara itu, Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa menyatakan, akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku. “Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pangdam.
Pangdam menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum hingga tuntas sesuai fakta hukum yang berlaku karena tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang bersaptamarga.
Sebelumnya melalui salah satu media online lokal Ambon memberitakan kasus Rudapaksa ini melibatkan seorang anggota TNI di Ambon.
Dilansir dari tribunambon.com dengan judul “polisi tetapkan paman korban tersangka kasus rudapaksa anak, masih ada oknum TNI yang terlibat”, menyebutkan salah satu dari enam terduga pelaku rudapaksa anak di kota Ambon kini ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diketahui berinisial CS (52), adalah paman kandung dari korban rudapaksa tersebut.
CS saat ini telah ditahan aparat Polsek Baguala pasca laporan korban korban, Rabu (31/5/2023) lalu dan kini berstatus tersangka.
“Iya benar untuk pelaku yang tak lain adalah paman korban sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Baguala, AKP Meity Jacobus, yang dikutip dari tribunambon.com, Rabu (31/5/2023).
Menurut Kapolsek, Perbuatan Kapolsek dilakukan berulang kali di rumahnya, di Kecamatan Baguala. Tersangka beraksi telah di rudapaksa sejak 2022 hingga akhir mei 2023.
“Jadi korban tinggal bersama neneknya dan pamannya sejak 2022, disitulah perbuatan bejat pamannya mulai dilancarkan hingga 2023,” jelasnya.
Lanjutnya, pamannya kerap mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapapun. Namun karena tak tahan, korban bersama ibunya pergi melapor di Polsek Baguala.
Atas perbuatan bejatnya Cs, dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Selain CS, keluarga korban juga mengungkapkan lima terduga pelaku lainnya. Tiga oknum anggota TNI diduga terlibat rudapaksa, salah satunya ayah kandung korban. (TS-01)
Discussion about this post