TITASTORY.ID, – Rycko Alfons, anak adat Negeri Urimessing dari Soa SIMA Negeri Urimessing, saat dikonfirmasi di kediamannya di Kawasan Talagaradja Kota Ambon, belum lama ini menjelaskan, dengan merujuk pada arahan Walikota Ambon yang disampaikan di hadapan Team Percepatan Penetapan dan Pelantikan Raja Negeri Urimessing, Saniri Negeri, para Kepala Soa dan marga-marga adat pada pertemuan tanggal 3 Oktober 2022 di kediaman Walikota Ambon di Karang Panjang Ambon, maka pada tanggal 17 Oktober 2022 bertempat di Kantor Negeri Urimessing, Dusun Kusu-Kusu Sereh, telah digelar pertemuan oleh empat matarumah Parentah dari marga Samaleleway, Salakay, Tisera dan Alfons. Dimana pertemuan tersebut guna membicarakan terkait permasalahan Perneg Urimessing dan penetapan matarumah parentah di Negeri Urimessing.
“Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Negeri Urimessing melalui undangannya pada tanggal 14 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Negeri Urimessing Richard Lodar,” ucap Alfons.
Dijelaskan, dalam pertemuan itu pun dihadiri juga oleh Kepala Soa Sima dan Kepala Soa Tuhurereway. Sementara yang mewakili Matarumah Samaleleway adalah saudara Ely Samaleleway, Matarumah Tisera diwakili saudara Felix Tisera, Matarumah Salakay diwakili Charles Salakay, dan Matarumah Alfons diwakili oleh Rycko Alfons.
Dalam pertemuan tersebut, “ungkap Alfons”, telah disepakati dan diputuskan secara bersama beberapa point. Pointnya adalah bahwa Sesuai Perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017 Pasal 3 ayat 2 menjelaskan bahwa dalam hal di Negeri terdapat 2 atau lebih Mata Rumahparentah maka Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri disepakati secara bergantian. Bahwa penetapan Mata Rumah Parentah di Negeri Urimessing harus memenuhi sayarat- syarat pranata adat yang ada di Negeri Urimessing sebagai Negeri Adat. Kesepakatan bersama ini dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk ditetapkan dalam peraturan Negeri Urimessing tentang Mata Rumah Parentah , dengan memperhatikan aspek historis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis dalam menetapkan sebuah produk Hukum di Negeri Urimessing. Mendasari kesepakatan point 1,2, dan 3 maka Peraturan Negeri Urimessing Tentang Mata Rumah Parentah harus di revisi sesuai sejarah dan adat istiadat yang ada di Negeri Urimessing.
“Bahwa hasil rapat tersebut, telah dibuat berita acaranya dan telah ditandatangani, dan rencananya secepatnya akan diberikan kepada Bapak Penjabat Walikota Ambon untuk dijadikan pertimbangan dalam upaya penyelesaian permasalahan keabsahan Peratran Negeri (Perneg) di Negeri Urimessing,” tegas Alfons.
Dia berharap, para utusan Soa yang duduk dalam keanggotaan Saniri Negeri Urimessing masa bakti 2022 – 2028, dapat menggunakan hasil pertemuan ini sebagai patokan, dan dapat dipertahankan dalam pembahasan-pembahasan Rapat Saniri Negeri Urimessing ke depan.
Sebelumnya, kata Alfons, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Negeri Urimessing yang membantu memfasilitasi pertemuan 4 matarumah ini, sehingga Pertemuan itu dapat berjalan dengan baik, aman, dan telah menghasilkan beberapa point kesepakatan dan keputusan demi menciptakan Negeri Urimessing yang lebih baik, aman, nyaman dan sejahtera.
” Saya berharap kesepakatan dalam rapat tersebut ditindaklanjuti, untuk Urimesing Amarima yang lebih baik.” ujarnya. (TS 02)
Discussion about this post