TITASTORY.ID– Akibat mengkomsumsi minuman keras (Miras) seorang pemuda nyaris menghabisi kerabatnya yang masih duduk di bangku SMA.
Pelaku sendiri adalah Jacob Mehen. Sementara kerabatnya yang merupakan pelajar adalah Marsel Frans (17) siswa kelas XII SMA Negeri Wonreli Kecamatan Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
Kapolsek Wonreli Pulau Kisar, Iptu J.H. Laimehariwa saat dikonfirmasi media ini membenarkan peristiwa penganiyaan yang terjadi di Negeri Wonreli, Kisar, selasa (1/9/2021) malam.
Menurut Kapolsek, penganiyaan terjadi dipicu akibat minuman keras yang dikomsumsi oleh korban maupun pelaku.
Diceritakan Kapolsek, merasa tersinggung, pelaku akhirnya melayangkan beberapa pukulan ke arah wajah korban. Korban sempat menghindar.
Menurut Kapolsek, Pelaku saat itu tengah dipengaruhi minuman keras sehingga tidak bisa mengontrol emosinya. Sempat terjadi cek-cok dan adu mulut antara pelaku dan korban sebelum akhirnya korban dianiaya.
“Jadi sebelumnya itu ada cekcok antara keduanya. Korban sendiri dipukul. Ia sempat melawan. Namun pelaku yang tengah dipengaruhi oleh miras ini mengambil benda tajam berupa piring dan menusuk ke arah dada korban,”cetusnya.
Tak hanya menikam dada korban, pelaku kata Kapolsek juga menikam anggota tubuh korban yang lain hingga bersimba darah. Korban pun roboh dan jatuh tak sadarkan diri.
“Setelah melakukan penganiyaan, pelaku pun melarikan diri dan bersembunyi di hutan. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit wonreli untuk melakukan perawatan”katanya.
Korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Wonreli Kisar, Maluku Barat Daya. Korban saat ini belum sadarkan diri, dan masih terbaring di pembaringan rumah sakit.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan akan menunggu hasil visum,”terangnya.
Tak menunggu lama, untuk menangkap pelaku, aparat polresta setempat dibantu warga mulai melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku sendiri berhasil kabur dari kejaran aparat kepolisian selasa (31/8) malam dan masuk ke hutan.
Alhasil pelaku akhirnya berhasil diringkus rabu (1/9) pagi. Polisi berhasil menyergap pelaku saat bersembunyi di hutan pulau Kisar. Saat ditangkap, pelaku tak berkutik.
“Jadi memang atas kerjasama dengan warga dan informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di hutan, maka kami berhasil menangkap pelaku. Operasi ini dipimpin langsung oleh Bripda Leonardo Kamalatu, Bhabinkamtibmas Desa Wonreli,”urainya.
Kata Kapolsek Wonreli Kisar ini, setelah diringkus, pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Wonreli Kisar untuk menjalani pemeriksaan.
Pelaku menurut Kapolsek terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 penjara.
Penulis : Demi Dadiara
Editor : Redaksi
Discussion about this post