titaStory.id, ambon – Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penetapan negeri di Kota Ambon dari Universitas Pattimura Ambon.
Penyerahan Ranperda yang merupakan hasil kajian akademik, dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan uji publik yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Ambon adalah tahapan wajib untuk kemudian di sahkan sebagai payung hukum. Dimana pelaksanaan uji publik atas Ranperda akan melibatkan masyarakat Kota Ambon yang tersebar di setiap negeri adat di Kota Ambon.
Ketegasan ini diungkapkan, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, di ruang kerjanya, kamis (15/6/2023).
Dijelaskan, instrumen rancangan perubahan Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2017 adalah untuk menghindari terjadinya multi tafsir pemahaman atas Perda yang akan menjadi dokumen hukum, sebagai landasan memperkuat identitas desa adat atau negeri di pulau berjuluk Nusa Apono ini.
” Ini adalah hasil kolaborasi, dan secara resmi telah diterima oleh Pemerintah Kota Ambon, yang walau pun masih dalam bentuk rancangan, namun setidaknya bakal menjadi pijakan untuk disajikan secara terbuka untuk kemudian di uji, sehingga kelebihan dan kelemahan dari rancangan ini akan diketahui” jelasnya.
Lebih lanjut, Lewenussa pun menegaskan, pentingnya pelaksanaan uji publik yang akan dilakukan secara bergiliran di tiap negeri adat di Kota Ambon memiliki tujuan yaitu, dapat menemukan roh dari perda itu sendiri. Artinya bahwa keberadaan Perda sebagai payung hukum benar -benar menjiwai karakteristik semua negeri adat di Kota Ambon.
” Tiap negeri memiliki karakteristik, dan ketika uji publik itu dilakukan di setiap negeri, maka Pemerintah Kota Ambon akan menemukan kultur dari tiap negeri, sehingga ketika di undangkan, tidak ada negeri yang dikorbankan, karena sudah menyerap aspirasi dari masyarakat atau pun negeri,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal itu, pihaknya menegaskan sementara melakukan koordinasi termasuk melakukan penyusunan jadwal untuk pelaksanaan uji publik di setiap negeri adat di Kota Ambon.
” Kami sementara melalukan koordinasi dan akan di jadwalkan pelaksaan Uji Publik atas Ranperda perubahan di tiap negeri,” tegasnya.
Dia berharap rancangan Perda Perubahan ini tentunya akan menjadi terobosan dalam hal untuk menata kembali keberadaan negeri adat di Kota Ambon. Sehingga apa yang menjadi harapan dan cita cita dari negara tentang pengakuan adanya persekutuan masyarakat adat itu akan terwujud sepenuhnya. (TS-02)
Discussion about this post