Ambon, — Rencana aksi unjuk rasa terkait dugaan tambang batuan ilegal di Kota Ambon kembali memantik perdebatan lama soal kewenangan perizinan. Ketika nama perusahaan tak muncul di basis data kementerian, pertanyaan publik menguat: aktivitas tanpa izin, atau terhambat transisi regulasi?
Gabungan aktivis yang tergabung dalam Aliansi KPK (Koalisi Penggugat Korupsi), Aliansi Mata Elang Timur, dan Aliansi Pemuda Peduli Hukum dijadwalkan menggelar aksi pada Rabu, 21 Januari 2026. Mereka menyoroti aktivitas CV Prima Jaya dan CV Sukses Cemerlang yang disebut tidak tercantum dalam situs resmi Kementerian ESDM (modi.esdm.go.id), sehingga diduga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam tuntutannya, massa mendesak pencopotan Kepala Dinas ESDM Maluku dan Kepala DPMPTSP Maluku atas dugaan pembiaran operasi tambang tanpa izin, serta meminta Polda Maluku melakukan penegakan hukum. Sorotan juga diarahkan kepada Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidyat Wajo, yang dituding tidak optimal menjalankan fungsi pengawasan.

Perusahaan: Tersendat Transisi Kewenangan
Menanggapi tudingan tersebut, Staf Humas CV Prima Jaya, Noldri Peluspessy, menyatakan persoalan perizinan yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari perubahan regulasi yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, terjadi pergeseran kewenangan perizinan dari pusat ke daerah yang berdampak pada proses administrasi di lapangan.
Ia menjelaskan, sempat ada pengalihan perizinan ke pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kemudian mengalami stagnasi hampir satu tahun. Saat kewenangan kembali ke pemerintah provinsi, penerbitan IUP mensyaratkan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
“Masalahnya, RTRW Kota Ambon hingga kini belum disahkan karena masih terkendala sengketa batas wilayah dengan Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Noldri kepada titastory.id, Senin (20/1/2026).
RTRW Jadi Kunci
Noldri menyebut perusahaan telah menyiapkan dokumen lingkungan melalui konsultan. Namun, pengajuan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tak dapat diproses selama RTRW belum beres. Ia menilai penilaian yang langsung menyimpulkan aktivitas perusahaan sebagai ilegal tanpa melihat konteks transisi regulasi tidak sepenuhnya tepat.
Meski IUP belum terbit, perusahaan mengklaim tetap memenuhi kewajiban administratif berupa pembayaran retribusi kepada Pemerintah Kota Ambon. “Pengawasan publik penting, tapi perlu berbasis data dan regulasi agar persoalan perizinan dipahami secara proporsional dan tidak menghambat iklim usaha,” kata Noldri.
Noldri menambahkan, persoalan ini sebenarnya bukan isu baru. Pihaknya mencatat sudah dilakukan dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Ambon yang juga menghadirkan para aktivis. Harapnya publik dapat melihat persoalan ini secara proporsional agar iklim investasi dan pembangunan di daerah tidak terganggu.
“Kami mendukung pengawasan publik, namun diharapkan berbasis pada data dan pemahaman regulasi yang utuh,” pungkasnya,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Maluku dan DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pembiaran aktivitas tambang batuan di Ambon.
