titaStory.id, ambon, – Disisa lima hari menjabat atau berakhir 24 April 2024, Gubernur Murad Ismail melakukan mutasi puluhan Pejabat pimpinan tinggi Pratama, administrator dan pengawas, yang dilakukan bersamaan dengan pelantikan 399 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses mutasi mendapat sorotan dan kritikan tajam dari berbagai elemen, baik masyarakat hingga para wakil perwakilan rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku di Karang Panjang, Ambon.
DPRD Provinsi Maluku sepakat dalam waktu dekat akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, untuk membatalkan mutasi pejabat pimpinan tinggi Pratama, administrator dan pengawas oleh Gubernur Murad Ismail, jumat 19 April lalu.
“Kita akan menyurati langsung Mendagri guna membatalkan pelantikan yang dilakukan Gubernur,”kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut usai rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2023 di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Senin (22/04/2024).
Sebagai tindak lanjut, kata Sairdekut, Dewan akan langsung melakukan rapat bersama pimpinan untuk mengambil sikap atas kebijakan tersebut.
Apalagi menurutnya, kebijakan yang dibuat Gubernur telah menabrak dan menyalahi aturan Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang melarang Kepala daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024.
“Setelah Pansus ini melaporkan hasilnya tadi, nanti kita agendakan rapat untuk menyurati Mendagri terkait regulasi yang disampaikan tadi, supaya jangan kita membuat kesalahan. Karena pelantikan itu seharusnya ada persetujuan dan izin dari Mendagri,”tuturnya.
Dalam rapat paripurna tanpa kehadiran Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Maluku itu, Wenno juga mendesak pimpian DPRD untuk mengambil sikap tegas menyurati Mendagri, membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur, karena telah melanggar melanggar UU nomor 10 tahun 2016 dan instruksi Mendagri.
“Pemerintahan Murad-Orno bukan pemerintahan Absolut, dia tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang tinggi apalagi melanggar UU,”ucapnya.
Politisi Perindo menyakini jika pimpian DPRD menyurati Mendagri, maka dipastikan pelantikan yang dilakukan Gubernur akan dibatalkan Mendagri.
“Sudah beberapa daerah Mendagri membatalkan, karena proses pelantikan yang seperti itu dianggap bertentangan dengan UU. Mendagri harus melihat secara objektif, jangan biarkan Maluku seperti ini,”pungkasnya.
Dilansir dari media center provinsi maluku, tentang penataan birokrasi, gubernur lantik pejabat eselon 2 DAN 3, SERTA 399 PPPK lingkup pemprov maluku – Media Center (malukuprov.go.id).
Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan bahwa, pelantikan ini merupakan kebutuhan strategis dan spirit menata birokrasi guna mewujudkan pemerintah yang kuat dan profesional dalam mencapai target pembangunan daerah.
“Kepada saudara-saudara yang baru dilantik, laksanakan amanah ini, dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab serta berkomitmen dalam tugas dan pengabdian selaku pejabat publik maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sebagai informasi hari ini diangkat dan diambil sumpah terhadap 399 PPPK dengan demikian secara keseluruhan selama kepemimpinan saya sampai tahun 2024 pemprov maluku telah mengangkat 2459 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.”
Ia juga menegaskan kepada para pegawai yang baru dilantik untuk segera pelajari, pamahami tupoksi di lingkungan kerja masing-masing, tingkatkan motivasi inovasi dan semangat kerja serta jalin hubungan yang harmonis dengan pimpinan dan sesama rekan kerja sehingga tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dicapai dengan hasil yang maksimal.
Pada Kesempatan itu Gubernur dengan Resmi melantik Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala UPTD, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi Fungsional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 744 – 746 Tahun 2024 Tanggal 18 April 2024, dan Nomor 310 – 708 Tahun 2024 Pada Tanggal 3 April 2024. (TS-01)
Discussion about this post