titaStory.id,ambon– Diduga menabrak aturan dalam melakukan mutasi dan menurunkan jabatan, Penjabat Bupati Maluku Tengah (Malteng) Muhamat Marasabessy, diminta melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Josina Hattu, yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Bidan Madya pada Rumah Sakit Umum Pratama Hitu Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah sesuai SK No :824/3218/2022 tanggal 5 November 2022. Pasalnya mutasi terhadap Josina Hattu bertentangan dengan aturan Pasal 73 Undang-undang nomor 54 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepada Wartawan, jumat (11/08/2023) Josina Hattu, melalui kuasa hukumnya, Edward Diaz mengatakan, SK yang diberikan kepada Josina Hattu yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Bidan Madya pada Rumah Sakit Umum Pratama Hitu Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah diduga melanggar Pasal 73 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ditegaskan, sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan masyarakat yang dirugikan karena adanya keputusan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintah yang menetapkan keputusan.
Dimana,” kata Diaz, kliennya itu adalah ASN Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan pangkat dan golongan IV/a dan pernah diangkat sebagai Kepala Puskesmas pada Puskesmas di Negeri Alang, Kecamatan Leihutu Barat, Kabupaten Maluku Tengah sesuai SK Bupati Maluku Tengah Nomor 824/64-SK/IV/2020 tanggal 7 April 2020. Dan selama menjalankan tugas tidak pernah diberikan teguran lisan mau pun tulisan atau sanksi disiplin lainnya, sehingga mutasi yang dilakukan tidak pantas.
“Klien kami adalah PNS pada Kabupaten Maluku Tengah dengan Pangkat Golongan IV/a dan sebelum dimutasikan adalah Kepala Puskesmas Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah sesuai SK Bupati Maluku Tengah Nomor 824/64-SK/IV/2020 tanggal 7 April 2020 dan tidak pernah mendapat teguran secara lisan ataupun tertulis terkait hal dimaksud, sehingga mutasi yang dilakukan cacat dan tidak sesuai aturan” ungkap Diaz, melalui rilisnya kepada media ini
“Tindakan mutasi dan penurunan jabatan yang dilakukan dimaksud di atas, klien kami merasa terdapat beberapa kejanggalan dan prosedur yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab tindakan mutasi yang dilakukan kepada klien kami tidak mempunyai alasan hukum tepat,” jelasnya.
Diaz melanjutkan, terhadap tindakan Penjabat Bupati Maluku Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah No : 824/3218/2022 tanggal 5 November 2022 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Puskesmas Kabupaten Maluku Tengah, maka pihaknya keberatan atas hal tersebut.
“Kami keberatan atas SK Bupati tersebut, perihal mutasi dan penurunan jabatan yang dilakukan terhadap klien kami merupakan tindakan yang tidak berdasar hukum dan in prosedural, sehingga perlu ada pertimbangan degan melakukan peninjauan kembali atas SK mutasi dan penurunan jabatan ,” pungkasnya
Dua Bulan Tidak Terima Gaji
Sementara itu, informasi yang diterima media ini, bahwa Hattu dalam kurun waktu dua bulan tidak mendapatkan haknya (gaji) dengan alasan bahwa dirinya tidak masuk kantor.
Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah, Zahlul Ikhsan yang dikonfirmasi via WhatsApp diduga tidak mengindahkan apa yang ditanyakan dalam upaya melakukan konfirmasi. Bakan dia menerangkan, bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk menjawab apa yang ditanyakan. Namun dirinya menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas kedinasan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Mohon maaf, maaf pak, tidak wajib untuk saya menjawab pertanyaan bapak, saya hanya menjalankan tugas kedinasan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.Silahkan pelajari aja aturan yang ada.” singkatnya. (TS 02)
Discussion about this post