TITASTORY.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati serta Walikota di Maluku untuk wujudkan janji kampanye untuk rakyat maluku.
Karena janji kampanye adalah tujuan visi dan misi kepala daerah. Jika hal ini tidak diwujudkan maka kepala daerah tidak mampu menghadapi musuhnya.
Menurutnya, yang dimaksudkan dengan musuh Kepala Daerah adalah di saat visi kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati dan Walikota tidak menjalankan janji kampanye.
“Siapa itu musuh Gubernur? Musuh Gubernur bukan KPK, Polda, Kejati atau DPRD. Musuh visi Gubernur adalah korupsi,” tegas Ghufron dalam Rapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Maluku, bertempat di Kantor Gubernur Maluku, Kamis, 4 November 2021.
Lebih lanjut Ghufron memaparkan dampak korupsi yang merusak pasar, harga dan persaingan yang sehat. Korupsi juga, “sambungnya”, merusak proses demokrasi, meruntuhkan hukum, melanggar ham, dan menurunkan kualitas hidup serta pembangunan berkelanjutan.
Ghufron berharap kepala daerah yang hadir juga memiliki kesadaran dan kontrol diri untuk tidak memanfaatkan kewenangan sebagai pejabat publik dan keuangan daerah yang disebutnya sebagai musuh internal kepala daerah dalam melakukan pembangunan. Sementara, musuh eksternalnya menurut Ghufron adalah lingkungan kepala daerah yaitu pihak-pihak ingin memanfaatkan posisi kepala daerah.
“KPK mencatat 152 kepala daerah pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK pada 2004 – 31 maret 2021. Kami berharap jumlah ini tidak bertambah,” ujar Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron juga meminta kepala daerah di Maluku untuk meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai indikator capaian upaya pencegahan korupsi di wilayahnya masing-masing.
“Capaian MCP wilayah Maluku hingga Oktober 2021 rata-ratanya sebesar 36,29. Angka ini masih berada di level tengah dari capaian rata-rata nasional. Saya minta terus ditingkatkan sampai akhir tahun,” kata Ghufron.
Pada rangkaian rapat koordinasi ini KPK juga menyaksikan penandatanganan komitmen bersama 12 kepala daerah terkait program pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah di wilayah Maluku.
Enam poin yang menjadi komitmen kepala daerah tersebut di antaranya terkait implementasi pencegahan korupsi pada tata kelola pemerintah daerah yang meliputi 8 area intervensi, mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah dari pajak, mengoptimalkan manajemen dan penyelesaian aset bermasalah, implementasi program penanganan Covid-19 secara akuntabel dan bebas korupsi, implementasi pendidikan antikorupsi, serta secara konsisten dan berkelanjutan mengimplementasikan program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Gubernur Maluku Murad Ismail, di sisi lain memastikan bahwa dirinya dan jajaran siap untuk melaksanakan langkah-langkah pencegahan di wilayahnya.
“Kami instruksikan seluruh jajaran aparatur provinsi, kabupaten, kota untuk menindaklanjuti komitmen antikorupsi ini dengan melakukan langkah-langkah terstruktur dan sistematis guna mencegah dan memberantas korupsi dalam bentuk apapun,” tegasnya. (TS 02)