Ambon,- Pemerintah Kota Ambon bersiap memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Mulai 1 Januari 2026, pelanggar akan dikenai denda mulai Rp250 ribu hingga Rp50 juta, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang akan ditegakkan secara penuh awal tahun depan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, mengatakan pemerintah kini tengah fokus membenahi fasilitas dan sosialisasi sebelum sanksi diterapkan.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Saat ini kami benahi seluruh TPS hingga akhir Desember, agar mulai Januari 2026 penegakan sanksi bisa dilakukan secara efektif,” ujar Gaspersz di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (4/11/2025).

Buang Sampah Hanya Boleh Jam 22.00–05.00 WIT
Sesuai Perda, warga hanya diperbolehkan membuang sampah pada jam 22.00 WIT hingga 05.00 WIT.
Di luar jam itu, aktivitas pembuangan dilarang karena armada pengangkut sudah mulai beroperasi sejak pagi hari.
Aturan jam buang sampah ini diharapkan mampu menekan volume sampah liar yang menumpuk di pinggir jalan, pasar, dan sungai.
“Waktu buang sampah harus tertib. Kalau semua orang buang di jam berbeda, petugas kewalahan dan kota akan kotor terus,” jelas Gaspersz.
Denda, Kerja Sosial, hingga Publikasi Wajah Pelanggar
DLHP Ambon menyiapkan tiga bentuk sanksi bagi pelanggar:
- Sanksi materi: Denda mulai Rp250 ribu hingga Rp50 juta, tergantung berat pelanggaran.
- Sanksi alternatif: Jika tak mampu membayar denda, pelanggar wajib melakukan kerja sosial seperti memungut 50 kilogram sampah selama satu minggu.
- Sanksi sosial: Wajah pelanggar yang tertangkap CCTV membuang sampah sembarangan akan dipublikasikan ke ruang publik atau media sosial untuk memberi efek jera.
“Kami ingin bukan hanya menindak, tapi juga mendidik. Publikasi wajah pelanggar dilakukan agar masyarakat belajar disiplin,” ujar Gaspersz.
DLHP juga akan berkolaborasi dengan Satpol PP untuk menindak pelanggaran berat, termasuk warga yang membuang sampah dari kendaraan.
Ambon Menuju Kota Tanpa Sampah
Menjelang penegakan sanksi, DLHP bersama dinas teknis melakukan perbaikan besar-besaran. TPS beton lama diganti menjadi collection point atau kontainer tertutup yang lebih higienis.
Pemerintah juga tengah mengadakan 10 unit truk pengangkut sampah baru guna mempercepat pengelolaan di lapangan.
Selain itu, DLHP mendorong program bank sampah dan pembelian plastik daur ulang dari warga sebagai upaya mengubah perilaku masyarakat.
“Kebersihan kota bukan hanya urusan pemerintah. Kesadaran harus dimulai dari rumah tangga,” kata Gaspersz menegaskan.
Dengan sanksi baru ini, Pemerintah Kota Ambon berharap kesadaran publik meningkat dan wajah kota kembali bersih — bukan karena razia, tapi karena budaya disiplin baru yang tumbuh di tengah masyarakat.
Penulis: Christin Pesiwarissa
