Muhaimin Syarif Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Tambang

by
04/12/2024
Keterangan gambar: Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu, dituntut hukuman empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Selasa, 3 Desember 2024. (Foto: Iksan)

titastory.id, ternate — Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu menghadapi tuntutan hukuman empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait perizinan tambang. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Selasa, 3 Desember 2024.

Muhaimin didakwa menyuap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, sebesar Rp 4,4 miliar untuk memperlancar usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Suap ini diduga dilakukan melalui rangkaian pertemuan rahasia yang bertujuan memuluskan penerbitan izin tambang di wilayah strategis.

Perjalanan Kasus

Muhaimin Syarif, yang dikenal sebagai pengusaha pertambangan, mulai diawasi oleh KPK sejak 2022. Kasus ini mencuat ketika tim penyidik menemukan aliran dana mencurigakan ke sejumlah rekening terkait perizinan tambang. Investigasi intensif KPK mengungkap bahwa uang suap diberikan untuk memastikan WIUP segera disahkan.

Keterangan gambar: Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu, dituntut hukuman empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Selasa, 3 Desember 2024. (Foto: Iksan)

Bukti-bukti kuat berupa rekaman komunikasi, dokumen transfer, dan pengakuan beberapa saksi menjadi dasar penetapan Muhaimin sebagai tersangka pada pertengahan 2023. Selain suap, KPK menduga ada upaya sistematis untuk menyembunyikan transaksi ini melalui jaringan perusahaan fiktif.

Tuntutan dan Pasal yang Dilanggar

JPU menyatakan bahwa Muhaimin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

“Pidana ini sesuai dengan bukti hukum yang ada,” ujar Andry Lesmana, JPU KPK dalam sidang.

Sidang berikutnya akan dijadwalkan untuk pembacaan pembelaan dari terdakwa. Tim kuasa hukum Muhaimin diperkirakan akan menyoroti aspek legalitas perizinan tambang serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Maluku Utara dan pengusaha tambang besar, serta menguak praktik suap yang merusak tata kelola pertambangan di daerah tersebut. (TS-10)

error: Content is protected !!