titastory.id, ambon– Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jalan Sultan Chairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (22/7/2024) pukul 11.00 WIT.
Para mahasiswa yang menggelar aksi, tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (PMPI) dan Aliansi Pemuda Indonesia Peduli Rakyat (APIPR). Mereka sengaja datang untuk mengingatkan agar sejumlah kasus korupsi mandek yang sedang ditangani oleh Kejati Maluku segera dituntaskan.
Mendatangi kantor Kejati Maluku, mereka membawa sejumlah poster dan pamflet bertuliskan ‘Tangkap dan Penjarakan Seluruh Koruptor di Bumi Maluku’ dan “meminta Kejati untuk segera mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi Covid-19 di Maluku.
Meskipun telah menyampaikan orasi, namun mahasiswa tidak ditemui satupun pejabat Kejati Maluku , karena sedang melaksanakan upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di lapangan upacara Universitas Pattimura, Poka.
Dalam orasinya mahasiswa menyebutkan, tidak adanya kemauan dan kesungguhan dalam memberantas korupsi. Para penegak hukum yang seharusnya memelopori agenda pemberantasan korupsi, justru terjebak, sehingga perlu didorong lebih kuat oleh masyarakat yang sadar hukum. Kehadiran PMPI dan APIPR adalah untuk memberikan dukungan kepada Kejati Maluku, untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang masih mandek.
Koordinator Lapangan, Risman Soulissa menyebutkan, ada sejumlah kasus dugaan korupsi ditangani Kejati Maluku, yang disinyalir berjalan ditempat. Kasus tersebut berada dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang menyeret PJ Gubernur Sadali Le, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah diduga melibatkan Dr Rakib Sahubawa, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Matuku Tenggara yang saat itu dipimpin M. Thaher Hanubun.
Dijelaskan, kasus korupsi yang diduga menyeret Pj Bupati Malteng, Rakib Sahubawa adalah, dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 senilai Rp. 9 miliar, dana tunjangan hari raya senilai Rp. 7 miliar serta dana tunjangan profesi senilai Rp. 14 miliar, dengan total Rp 30 M.
Sedangkan penyimpangan yang diduga menjerat Pj Gubernur Maluku, Sadali le adalah dugaan korupsi pelaksanaan reboisasi Kabupaten Maluku Tengah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp. 2.5 miliar dan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19.
“Kami dari PMPI Dan APIPR cukup prihatin dengan kasus dugaan korupsi Reboisasi dan Dana Covid-19 yang sampai hari ini masih tergeletak di meja Kejati Maluku, kami sangat berharap ada atensi khusus yang di lakukan,”pinta Risman.
Kasus lainnya yang dibeberkan adalah dugaan korupsi di Kabupaten Maluku Tenggara dengan nilai puluhan miliar oleh Bupati saat itu, Thaher Hanubun.
Dari hasil penelusuran PMPI Dan APIPR, tim penyelidik Kriminal Khusus Polda Maluku telah menemukan sejumlah fakta menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dan indikasi kerugian negara pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 di Pemkab Maira yang dipimpin M. Thaher Hanubun.
Diantaranya penggunaan anggaran pada Dinas Kesehatan ditemukan belanja yang janggal, anggaran Rp 3 M tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bidang keuangan Pemkab Malra, dan pembayaran Jamkesda dan BPJS bagi warga miskin terindikasi fiktif.
Risman berharap, penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat nakal yang berniat menggerogoti uang negara.
PMPI Dan APIPR dalam pernyataan sikap meminta Mendagri untuk mengevaluasi Pj. Gubernur Maluku, meminta Kejagung RI mengevaluasi Kejati Maluku atas banyaknya kasus dugaan korupsi yang masih mangkrak, dan mendesak Kejati Maluku lebih maksimal meyelesaikan kasus dugaan korupsi reboisasi dan dana covid 19. Ditreskrimsus Polda Maluku juga agar lebih serius menyelesaikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan serifikasi guru, dana tunjangan hari raya dan dana tunjangan profesi di Malteng.
“Kami percaya, aparatur penegak hukum di jajaran Kejak Tinggi Maluku semuanya terlatih, Jujur, berintegrasi dan profesional,”pungkasnya(TS-02)
Discussion about this post