Modus Terbongkar! Truk Kayu Belo di SBB Gunakan Dokumen Fiktif

31/07/2025
Truk diduga angkut kayu tanpa dokumen. Foto : Ist

titastory, Seram Barat – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mengamankan dua truk bermuatan kayu belo (eboni/Diospyros celebica) di Pelabuhan Tol Laut Hattu, Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada 22 Juli 2025. Kayu dengan total volume 10 meter kubik itu diduga diangkut dengan dokumen tidak sesuai jenis kayu.

Menurut Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, dalam dokumen pengangkutan, kayu tersebut tercatat sebagai rimba campuran. Namun setelah diverifikasi melalui Sistem Informasi Penataan Hutan Nasional, kayu tersebut teridentifikasi sebagai kayu Belo, salah satu jenis kayu keras dengan nilai ekonomi tinggi.

Jubir Pemprov Maluku, Kasrul Selang. Sumber Foto : Web

“Kalau jenis kayu Belo, dasar pengenaan pajaknya Rp1 juta per meter kubik, sedangkan untuk rimba campuran hanya Rp300 ribu. Ini bukan soal selisih angka, tapi soal keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar Kasrul saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 30 Juli 2025.

Diselidiki, Berpotensi Pidana

Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Barat langsung mengamankan muatan ke kantor KPH untuk verifikasi lanjutan, termasuk memintai keterangan dari pemilik kayu dan pihak terkait. Pemerintah juga tengah mendalami apakah kasus ini termasuk pelanggaran administratif atau berpotensi mengarah pada tindak pidana kehutanan.

“Kami tetap proses sesuai prosedur. Bila ditemukan unsur pelanggaran, maka akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan langkah hukum lanjutan,” tegas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadilah.

Haikal menyebutkan bahwa beberapa industri yang terbukti menyalahgunakan sistem pelaporan telah diblokir aksesnyadari sistem perizinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Setidaknya ada empat sampai lima industri yang kini sedang dievaluasi,” tambahnya.

Sistem Perizinan Baru: Self-Assessment

Dalam sistem baru yang diterapkan oleh KLHK, penerbitan dokumen angkut kayu kini tidak lagi dilakukan oleh Dishut Provinsi, melainkan melalui sistem self-assessment secara daring. Pelaku usaha langsung menginput jenis kayu, melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), lalu mencetak dokumen angkut mandiri.

Dishut Provinsi hanya memiliki peran monitoring. Jika ditemukan kejanggalan, Dishut akan menyampaikan rekomendasi ke Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPHP) sebagai Unit Pelaksana Teknis KLHK untuk evaluasi hingga pencabutan izin akses sistem.

“Ke depan, kami ingin semua pelabuhan memiliki SOP tetap bukan hanya untuk memantau over dimensi dan over load (ODOL), tapi juga keabsahan dokumen dan perizinan,” kata Kasrul.

Komitmen Tegakkan Tata Kelola Hutan

Kasrul menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Maluku untuk memperkuat tata kelola kehutanan, mendorong transparansi industri kayu, serta menjaga kelestarian hutan Maluku dari praktik manipulatif berkedok investasi.

“Pemerintah tetap pro-investasi, tapi bukan berarti membiarkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum,” tandasnya.

Kayu Belo atau eboni merupakan komoditas hutan tropis dengan nilai ekonomi tinggi dan permintaan pasar ekspor yang cukup besar. Karena itu, pengawasan terhadap distribusinya menjadi fokus pemerintah agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang nakal.

Penulis: Christian.S
Editor: Christ Belseran
error: Content is protected !!