Modus Reboisasi PT Strata Pasifik di Seram Timur: Dari Pembabatan Hutan ke Bisnis Karbon

08/01/2026
Keterangan gambar: Peta pemanfaatan hutan di Kabupaten SBT, Foto: titastory.id

Bula, Seram Bagian Timur, — Klaim reboisasi kembali mengemuka di hutan Seram bagian timur, Maluku. Namun di balik narasi pemulihan hutan itu, warga dan aktivis lingkungan menuding adanya praktik lanjutan eksploitasi oleh PT Strata Pasifik. Perusahaan ini diduga mengalihkan aktivitasnya dari pembalakan kayu ke bisnis penjualan karbon, tanpa pemulihan ekologi yang nyata.

Sejak 2018, PT Strata Pasifik disebut melakukan pembabatan hutan seluas sekitar 73 hektare di Desa Waru, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur. Aktivitas itu, menurut warga, dilakukan atas nama izin usaha kehutanan. Namun setelah kawasan hutan habis ditebang, perusahaan justru meninggalkan lokasi tanpa upaya pemulihan yang memadai.

“Setelah hutan habis, mereka pergi begitu saja. Satwa dan lingkungan rusak, tapi tidak ada tanggung jawab,” ujar seorang warga Desa Waru yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada titastory.id.

Data Luasan Pemanfaatan Hutan di Seram Timur.

Reboisasi yang Dipertanyakan

Beberapa tahun kemudian, PT Strata Pasifik kembali muncul dengan narasi baru: reboisasi hutan. Namun, warga menilai klaim tersebut tak sejalan dengan aktivitas di lapangan. Perusahaan justru diduga menggandeng mitra bernama Sercova untuk menjalankan skema penjualan kredit karbon, dengan investor yang disebut berasal dari India.

“Awalnya mereka bilang reboisasi. Tapi sekarang justru fokus ke karbon. Mereka sudah gandeng Sercova dan investor India,” kata sumber warga tersebut.

Menurut warga, perusahaan tidak lagi memiliki kantor operasional di Desa Waru. Aktivitas perusahaan disebut berpindah ke Kota Bula, sementara rencana ekspansi baru diarahkan ke kawasan hutan Desa Jembatan Basah.

“Mereka tidak berkantor di Waru. Sekarang di Bula, dan katanya mau garap hutan di Jembatan Basah untuk karbon,” ujar warga itu.

Warga menduga perubahan orientasi usaha ini terjadi karena potensi kayu di areal 73 hektare tersebut telah habis ditebang. Hutan yang semula menjadi sumber kayu kini dialihfungsikan sebagai komoditas karbon.

Selain soal kerusakan lingkungan, warga juga menyoroti janji perusahaan terkait pemberdayaan masyarakat lokal. Program di bidang pendidikan dan kesehatan yang dijanjikan sejak awal operasi perusahaan, menurut warga, tak pernah direalisasikan.

“Sejak 2018 sampai sekarang, kami tidak pernah merasakan program itu. Yang kami rasakan hanya hutan habis,” ujar warga Desa Waru.

Ia menilai narasi reboisasi hanya menjadi kedok baru untuk melanjutkan penguasaan kawasan hutan adat, kali ini melalui mekanisme perdagangan karbon.

 

Aktivis: Rekam Jejak Buruk Berulang

Aktivis lingkungan Maluku, Ayub Rumbaru, mengatakan tudingan terhadap PT Strata Pasifik bukan kasus tunggal. Ia menyebut organisasinya telah mengantongi catatan panjang terkait dugaan praktik merugikan perusahaan tersebut di berbagai wilayah.

“Rekam jejak Strata Pasifik di Indonesia sudah buruk. Polanya sama: hutan dibabat, lingkungan rusak, lalu ditinggalkan. Sekarang mereka coba kembali masuk ke tanah adat di Seram Timur,” kata Ayub kepada titastory.id.

Ayub menilai aktivitas perusahaan saat ini tidak sejalan dengan izin yang dikantongi. Ia mendesak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat segera mengevaluasi dan mencabut izin PT Strata Pasifik.

“Operasi mereka lebih mementingkan keuntungan dibanding keselamatan lingkungan dan masyarakat adat. Negara tidak boleh diam,” ujarnya.

Merespons dugaan tersebut, jaringan aktivis lingkungan dan masyarakat adat di Seram Bagian Timur berencana menggelar aksi protes besar-besaran pada pekan depan. Mereka menuntut PT Strata Pasifik menghentikan seluruh aktivitasnya dan angkat kaki dari wilayah Seram Timur.

Jika tuntutan itu diabaikan, warga mengancam akan melakukan pemboikotan terhadap seluruh aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.

Hingga artikel ini diturunkan, PT Strata Pasifik belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan warga dan aktivis lingkungan. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan.

error: Content is protected !!