titaStory.id,ambon- Dugaan penipuan berkedok janji proyek terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Maluku. Aksi ini diduga dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) inisial AS dan RT.
Hal mana terjadi di Desa Waiperang, Kabupaten Buru yaitu pekerjaan jalan lingkungan. Modus dua pelaku ini adalah mereka menawarkan pekerjaan ,ketika disanggupi maka dibuatlah kontrak kerjasama.
Dalam kesepakatan itu pihak penerima pekerjaan pun diarahkan untuk melakukan pekerjaan dengan uang pribadi dan akan dibayarkan setelah pekerjaan rampung. Tidak hanya itu untuk meyakin, AS dan RT pun meminta sejumlah uang sebagai konsekuensi atau fee karena sudah berjasa mendatangkan proyek dan segala keuntungan dari hasil pekerjaan. Hingga puluhan hingga ratusan juta rupiah pun melayang sia sia.
Mengunakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Sumber Daya (LKSSD) yang sesuai informasi media ini berkedudukan di Jalan Jenderal Soedirman, Provinsi Maluku, AS dan RT dengan gampang mengakui bahwa mereka memiliki ling di Pemerintah Pusat sehingga mudah mendapatkan anggaran apa lagi dalam kaitan dengan masalah bencana dan masalah sosial.
Saleh Buamona, salah satu warga yang menjadi korban dari aksi Pasutri ini menerangkan mengalami kerugian uang mencapai ratusan juta rupiah. Bahakan kabarnya banyak warga di Maluku pun sudah mejadi korban akibat aksi yang diduga merupakan modus penipuan.
Tak hanya di Waiperang,pembagian sembako juga menjadi modus, dimana pengusaha yang meminta namanya dirahasiakan menerangkan harus membayar bahan untuk dibagikan ke masyarakat.
” Saya diminta untuk siapkan pasokan sembako jadi saya membeli dengan harapan setelah anggaran proyek dicairkan maka dirinya tidak rugi,” ucap sumber ini.
Namun”, akuinya, itu adalah janji palsu, bahkan AS dan RT justru menghilang. Dan kini dalam pencarian.
Seolah ingin menunjukan bahwa proyek yang anggarannya benar bersumber dari Pemerintah Pusat, AS bertindak sebagai Penerima Kuasa Pekerjaan di CV Muda Berkarya yang dikuasakan kepada Marno Yusuf untuk bertindak sebagai Direktur CV Muda Berkarya. (TS 02)
Discussion about this post