Modus Facebook Palsu, Koven Jerat 65 Korban – Kini Terancam 12 Tahun Penjara

16/09/2025
Keterangan : Koven, Pelaku Pelecehan seksual, dan penipuan di media sosial ditangkap Polisi, Hukum 12 Tahun penjara menanti, Foto : Ist

titastory, Ambon – Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T alias Koven, pria asal Desa (Ohoi) Kolser, Kecamatan Kei Kecil, yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual dan penipuan berbasis media sosial.

Koven menjalankan aksinya menggunakan akun palsu di Facebook. Ia mendekati para korban, membangun komunikasi, lalu meminta foto telanjang. Modus itu menjerat puluhan perempuan setidaknya 65 orang menjadi korban. Dari jumlah itu, delapan korban bahkan dipaksa berhubungan badan setelah diancam foto mereka akan disebarkan.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, Selasa (16/9/2025), mengatakan perbuatan Koven masuk kategori tindak pidana berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Keterangan : Kapolres Maluku Tenggara (Malra) AKBP. Rian Suhendi, Foto : Ist

“Tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku. Ia dijerat Pasal 285 KUHP, Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” jelas Rian.

Koven ditangkap saat berada di kamarnya, dalam kondisi bersama seorang perempuan yang juga diduga korban. Polisi menemukan sejumlah akun palsu lain yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan serupa.

Menurut penyidik, pola yang digunakan Koven adalah ancaman. Korban diminta mengirim foto tanpa busana. Jika menolak, korban ditakut-takuti fotonya akan disebar ke publik. Ketakutan itu membuat korban tak berdaya dan sebagian dipaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan media sosial. “Yang paling penting adalah pengawasan orang tua. Tingkatkan edukasi kepada anak-anak bagaimana menggunakan media sosial secara bijak,” tegasnya.

error: Content is protected !!