titaStory.id, Kabupaten Buru – Bejat mungkin kata yang pantas untuk pria berinisial A.E (24). Bagaimana tidak, pemuda ini berulang kali tega melakukan tindakan asusila terhadap gadis yang masih dibawah umur.
Perbuatan bejat pemuda asal Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku ini dengan modus mengajak korban jalan-jalan. Dari situlah pelaku kemudian membujuk korban untuk menginap di salah satu penginapan.
Bermodal bujuk rayu terhadap korban, pelaku nekat mencabuli gadis berusia 16 tahun asal kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku.
Kapolres Buru, AKBP Nur Rahman, mengungkapkan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi serta menangkap pelaku. Saat ini, kata Kapolres pelaku ini telah diamankan di sel tahanan Polres Buru.
“Kami telah memeriksa sksi saksi dan menangkap pelaku. Sekarang untuk pelaku sudah kami amankan di sel tahanan polres,” Kata Kapolres kepada wartawan (17/5/2023).
Pelaku ditangkap di Desa Ohilain, Kecamatan Lolongguba, pada senin (15/5), saat pelaku sedang berada di rumah rekannya.
Kasat Reskrim Polres Buru, Iptu Aditya Bambang Sundawa, menjelaskan, tindak asusila ini awalnya terjadi pada 18 april 2023 sekitar pukul 20.30 WIT. Kasus ini terjadi di Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
Pelaku yang saat itu bersama temannya mendatangi korban yang baru pulang dari masjid, pelaku kemudian membawa korban berkeliling dan masuk ke dalam sebuah penginapan yang berada di Desa Waenetat.
Kata Kasat, peristiwa ini bermula sebelum saat pelaku merayu korban untuk jalan-jalan. Dari situ, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan masuk ke sebuah penginapan.
Sesampainya di penginapan, teman pelaku lalu berpamitan dan meninggalkan keduanya sendiri di kamar penginapan. Pelaku yang hanya berdua lalu merayu korban agar korban bersedia untuk berhubungan badan.
“Awalnya pelaku bersama temannya bertemu korban dan mengajaknya berkeliling menggunakan motor, setelah beberapa waktu pelaku kemudian membawa korban ke penginapan, setelah berada di penginapan, teman pelaku lalu pamit pulang dan meninggalkan pelaku bersama korban di dalam kamar,” ungkap Kasat.
Dari situ, kata Aditya, pelaku kemudian membujuk rayu korban hingga terjadinya tindakan asusila tersebut.
Dari keterangan kasat reskrim, tak hanya sekali perbuatan pelaku terhadap korban, bahkan aksi tak terpuji ini dilakukan berulang kali terhadap korban.
“Tindakan asusila ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak empat kali,” lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (TS-07).
Discussion about this post