titastory, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendidikan dasar di Indonesia wajib diselenggarakan secara gratis, baik oleh sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 27 Mei 2025, dan tercantum dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.
“Negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta,” demikian bunyi putusan Mahkamah.

Amnesty: Tonggak Penting Pemajuan HAM
Menanggapi putusan tersebut, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut keputusan MK sebagai tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di sektor pendidikan di Indonesia.
“Putusan ini tidak hanya sejalan dengan konstitusi, tetapi juga memperkuat komitmen Indonesia terhadap konvensi internasional seperti Konvensi Hak Anak yang menegaskan pendidikan dasar harus gratis, inklusif, dan berkualitas,” kata Wirya dalam siaran pers, Jumat (30/5/2025).
Ia juga menekankan pentingnya putusan ini dalam konteks ketimpangan sosial di Indonesia, di mana akses terhadap pendidikan masih belum merata. Menurutnya, banyak sekolah swasta yang selama ini tidak mendapat dukungan anggaran memadai dari negara.
“Selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas. Ini saatnya pemerintah mereformasi kebijakan dan anggaran pendidikan secara serius,” ujarnya.
Tidak Menghapus Peran Swasta Sepenuhnya
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyatakan bahwa sekolah atau madrasah swasta tetap dapat membiayai penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bantuan pendidikan bagi siswa di sekolah swasta tetap dapat diberikan, namun terbatas pada satuan pendidikan swasta yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Pendidikan HAM
Amnesty International juga menekankan pentingnya memasukkan pendidikan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem pendidikan nasional, baik di dalam maupun di luar kurikulum formal.
“Pendidikan HAM adalah elemen penting untuk menumbuhkan budaya penghormatan terhadap hak-hak dasar dan memberdayakan warga negara agar aktif memperjuangkan hak mereka,” tambah Wirya.
Menurutnya, dengan pendekatan holistik seperti ini, Indonesia dapat membangun sistem pendidikan yang berkeadilan dan menjamin setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkontribusi.
Penulis: Edison Waas