Misteri Belu Hitam di Seram: Pemodal Besar Masih Bebas

08/09/2025
Tumpukan Kayu di salah satu gudang yang siap diperjualbelikan. Foto: Istimewa

titastory, Seram Timur – Penyelidikan dugaan pembalakan liar di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menyeret nama baru. Setelah sebelumnya muncul nama Samsudin dan Ita, kini seorang pengusaha asal Surabaya bernama Kevin diduga menggunakan modus serupa dalam pembelian kayu belu hitam (belu hita).

Kasus ini terbongkar setelah titastory memberitakan pengiriman 23 kontainer kayu belu hitam melalui Pelabuhan Bula, SBT, menuju Surabaya menggunakan kapal tol laut KM Kendaga 12 pada 11 Juli 2025 lalu.

Kertangan : Dokumen Validasi Muatan Balik Bula-SBY VOYAGE.IV, Tanggal 09 Juli 2025, Foto : titastory.id

 

Sejak itu, aparat penegak hukum (Gakkum) wilayah Maluku dan Papua telah memeriksa puluhan warga adat di SBT. Namun, publik mulai mempertanyakan arah penyidikan. “Kenapa hanya masyarakat kecil yang diperiksa, sementara pemodal besar belum tersentuh?” kata Junedi Rumagia, tokoh adat SBT, kepada titastory.

Junedi menilai penegakan hukum terkesan “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” “Kami lihat, semua masyarakat kecil diperiksa. Tidak ada satu pun pemilik modal. Ini seperti penegakan hukum tanpa kelamin,” ujarnya.

 

Pemodal di Balik Hutan

Seorang pelaku penebangan kayu, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkap pola kerja jaringan belu hitam. Menurut dia, penebang tidak mungkin masuk hutan tanpa pembiayaan dari pemodal.

“Katong ini pung uang dari mana untuk masuk hutan, beli bekal, bensin? Selalu pemilik modal yang datang, kasih uang, baru katong masuk hutan cari kayu belu,” tuturnya dalam dialek Ambon.

Ia menyebut, selain dibiayai oleh Samsudin dan suruhan seorang perempuan bernama Ita, ia juga pernah menerima modal dari Kevin, pengusaha asal Surabaya. “Kevin juga punya kayu dalam pengiriman KM Kendaga 12 bulan Juli lalu. Katong hanya dibiayai cari, lalu anak buah Kevin yang beli,” jelasnya.

 

Ratusan kubik kayu hasil pembalakan liar ditemukan tersimpan rapi di semak-semak Desa Englas, Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur, Maluku. Foto: Doc, titastory/Babang

 

Kevin, menurut sumber itu, dikenal sebagai salah satu bos pembeli kayu belu hitam di Maluku, khususnya SBT. Meski warga negara asing (WNA) yang berdomisili di Surabaya, Kevin kerap datang ke Seram Timur untuk melakukan pembelian kayu.

Ia tidak memiliki industri di SBT. Sama seperti Samsudin dan Ita, Kevin membeli kayu dengan cara menggunakan dokumen industri lokal. “Kami minta Kevin juga diperiksa, sebab perannya sama, membeli dokumen untuk kayu belu hitam,” kata sumber itu.

 

Belu Hitam: Emas Gelap dari Maluku

Belu hitam, atau dikenal juga sebagai Diospyros celebica, adalah jenis kayu keras langka dengan serat hitam kecokelatan yang kerap disebut “rosewood dari Maluku.” Kayu ini bernilai tinggi di pasar ekspor, terutama untuk mebel mewah, lantai, dan instrumen musik.

Di pasar gelap Asia, harga belu hitam bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per meter kubik. Permintaan terbesar datang dari Tiongkok, Jepang, hingga Eropa. Karena itu, kayu ini kerap disebut sebagai “emas gelap” Maluku.

Meski statusnya dilindungi, praktik penyelundupan belu hitam masih marak. Modusnya berulang: pemodal besar mendanai warga desa untuk menebang, lalu kayu dikirim dengan dokumen industri lokal.

“Nama pemodal hampir selalu hilang dari berita acara, sementara masyarakat kecil dijadikan tumbal,” kata seorang aktivis lingkungan di Ambon.

 

Publik Menunggu Kepastian

Keterlibatan pemodal luar daerah membuat publik SBT kian meragukan kredibilitas aparat penegak hukum. Pasalnya, hingga kini, penyidikan lebih banyak menjerat masyarakat adat yang menjadi “kaki” di lapangan.

“Gakkum harus fokus ke pemilik modal. Jangan masyarakat kecil dijadikan korban,” tegas Junedi.

Kasus belu hitam di SBT bukan hanya soal kayu yang ditebang dari hutan adat. Ia juga mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Apakah hukum benar-benar bisa menembus lingkaran modal besar, atau justru berhenti di pintu-pintu gubuk kecil warga desa?

error: Content is protected !!