titaStory.id,ambon – Pemerintah Kota Ambon rupanya tidak mengetahui persoalan Sertifikat Hak Milik bangunan di kawasan Pusat Perbelanjaan Ambon Plaza (Amplaz) termasuk lahan berdirinya bangunan tersebut.
Hal ini terungkap, saat dilakukan konfirmasi dengan Kepala Bidang Penataan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ambon, Muchlis Aksan yang dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024)
“Belum tau ed… ada info k?, “respons singkat Aksan
Sebelumnya diberitakan, SHM atas Satuan Rumah Susun yang berada di Gedung Ambon Plaza diterbitkan dengan nama pemegang hak yakni PT.Modern Multiguna selaku developer /pengembang.
Selanjutnya, diduga telah dilakukan penjualan Unit bangunan Satuan Rumah Susun sesuai Sertifikat Hak Milik Sertifikat Rumah Susun. Dimana disaat itu terjadi perjanjian perikatan jual beli disertai denah, spesifikasi kios atau ruangan, peraturan/tata tertib dekorasi kios atau ruangan di Ambon Plaza.
“Setelah dibuat perjanjian perikatan jual beli bangunan Ambon Plaza setelah berdiri dan siap dihuni, PT Modern Multi Guna selaku penjual dan pemilik SHM melakukan tindakan jual beli kios yang diikat dalam Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang kemudian mengakibatkan terjadinya peralihan hak dari PT Modern Multiguna ke pedagang kios,” ungkap Kuasa Hukum, Joemycho Syaranamual kepada wartawan di Kota Ambon beberapa waktu lalu.
Menurutnya, peristiwa itu menegaskan bahwa secara absolut baik tentang hak atas kios dan ruangan Satuan Rumah Susun maupun hak atas tanah bersama diatas HGB telah beralih atau berpindah hak.
” Kondisinya klien kami adalah pemilik terakhir, “ tegas Syaranamual.
Untuk diketahui munculnya borok dalam lingkaran bisnis ini setelah PT Modern Multiguna melalui karyawannya secara melawan hukum pada, Sabtu (6/7/2024) mendatangi kios milik pedagang dan melakukan penggembokan pintu kios serta memasang/ menempelkan selembar kertas yang berisikan pemberitahuan bahwa kliennya tidak lagi memiliki hak atas unit kios yang berdampak pada kerugian. Masalah ini telah dilaporkan ke Polda Maluku.
Kasus ini rupanya telah ditindaklanjuti Polreskota Ambon, berdasarkan laporan Ketua Pedagang Amplaz, Edison.
Direktur Utama PT Moderen Multiguna, Farida Perau telah diundang untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyerobotan terhadap bangunan Ambon Plaza. Farida diundang dengan surat nomor B/226/VII/2024/SPKT. Pemanggilan dirujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. (TS-03)
Discussion about this post