titaStory.id, Ambon, – Nasib malang menimpa, A.N.D (15). Gadis asal Nusaniwe Kota Ambon ini diperkosa oleh seorang pria paruh baya, W.D.F (50) sejak Januari 2023 lalu.
Meski sempat melakukan perlawanan, namun gadis malang ini tak berdaya karena diancam oleh pelaku.
Kasus ini terkuak setelah dilaporkan korban kepada aparat kepolisian Polres Kota (Polresta) Ambon, Jumat (21/4/2023) sekitar pukul 01.30 WIT. Polisi pun melakukan pendalaman kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur itu.
Setelah melakukan pendalaman, pelaku akhirnya diringkus aparat Polresta Ambon karena diduga melanggar pasar KUHPidana tentang pelindungan anak. Pelaku ditangkap berdasarkan LP/B/147/IV/2023/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tertanggal 21 April 2023.
Hasil pengembangan perkara, korban mengalami luka robek pada alat vitalnya. Aparat berwajib juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa pelaku dan sekaligus penangkapan. Terungkap aksi pelaku dapat terjawab karena dirinya sering mengiming ngiming korban dengan sejumlah uang.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Stepahanie Luhukay, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Seketika, pelaku langsing dilaporkan ke polisi.
Pelaku kata Janete, kini telah berstatus tersangka setelah dirinya dengan sengaja menyetubuhi korban di Penginapan Batu Capeo, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada April lalu.
Diketahui pelaku (W.D.F), merupakan warga salah satu Dusun di Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
“Korban menjadi pelampiasan nafsu pelaku, tanpa peduli dengan status korban yang masih berada di bangku Pendidikan,” kata Jean.
Dari kesaksian koban, kata Jean, pelaku melancarkan aksinya di salah satu kamar penginapan di Kota Ambon pada tanggal 17 April 2023 lalu. Kasus persetubuhan ini merupakan kejadian kesekian kalinya.
Korban, kata Kasi Humas Polresta Ambon ini sudah beberapa kali dipaksa untuk meladeni hasrat bejat pria umur setengah abad ini.
“Praktik amoral persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah terjadi berulang yakni sejak Januari 2023 dan pada kejadian terakhir korban pun nekat untuk melaporkan ke pihak berwajib,” tukasnya.
Dijelaskan, terungkapnya kejadian persetubuhan anak dibawah umur dan dilaporkan pasca korban dipaksa untuk meladeni nafsu birahi WDF pada tanggal 17 April lalu. Dimana korban diajak untuk beristirahat pada salah satu kamar di Penginapan Batu Capeo dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Awalnya ajakan ditolak, namun karena diancam bahwa korban harus menggantikan semua uang yang pernah di berikan dan foto akan disebarkan, maka korban pun tak berdaya dan menurut,” jelas Luhukay.
Sebelumnya diketahui, korban yang masih mengenakan pakaian seragam sekolah diajak untuk makan bakso oleh pelaku, namun ajakan itu ditolak. Pelaku pun melakukan tindakan pemaksaan dengan memegang tangan korban, lalu memaksa naik motornya. Setelah itu motor dikendarai melaju dengan kencang hingga tiba di sebuah penginapan yang berlokasi di Batu Capeo.
“Setelah tiba di penginapan, korban dipaksa pelaku ke dalam kamar. Keduanya sempat duduk bercerita, hingga pelaku yang sudah tak sabar pun membuka kancing baju korban. Korban sempat melawan namun karena diancam,korban pun pasrah,” kata Janete, meniru kesaksian korban.
Dihadapan polisi, kata Kasi Humas, pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di lokasi yang berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp.5 miliar. (TS-02)
Discussion about this post