titaStory.id, saumlaki – Sejumlah siswa SMP Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Kecamatan Tanimbar Utara diduga diusir oleh pihak Sekolah dan dilarang mengikuti ujian hanya karena belum melunasi Iuran Komite.
Enam siswa yang dipulangkan disaat mengikuti ujian pidah jenjang pendidikan ini pada hari kedua pelaksanaan ujian,selasa, (23/4/2024).
Sikap pihak sekolah yang memulangkan siswa ini pun mendapat tanggapan orang tua yang anaknya menjadi korban hanya karena belum melunasi Iuran Komite.
Demi masa depan anak anaknya para orang tua pun melakukan komunikasi dengan pihak Kepala Sekolah sayangnya upaya orang tua ini tidak digubris kepala sekolah.
T0, salah satu orang tua siswa yang meminta namanya disamarkan kepada media ini menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan antara lain digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
“Siswa-siswi yang belum melunasi iuran komite atau pungutan SPP oleh sekolah tidak boleh dipulangkan hanya karena belum membayar pungutan tersebut. Pelayanan pendidikan adalah hak anak yang tidak boleh dihalangi oleh alasan apapun,” terang TO.
Terhadap hal itu, pihaknya meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas teknis agar segera dapat memberi efek jerah terhadap Kepala Sekolah yang dengan sengaja telah mengabaikan hak anak-anak dalam mengenyam Pendidikan serta dapat memberi solusi bagi para siswa yang dipulangkan.
Dia pun menegaskan hak untuk menerima pendidikan dan kewajiban negara untuk mencerdaskan bangsa. Dan jika anak kami menjadi korban maka sudah pasti akan ada langkah yang dilakukan. (TS-02)
Discussion about this post