Seram Utara Timur Kobi, — Pembangunan saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah, sempat dihentikan oleh Kepala Desa setempat. Penghentian dilakukan setelah permintaan kenaikan harga ritase material timbunan untuk Desa tidak dipenuhi pihak pelaksana proyek.
Imanuel, subkontraktor proyek, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menyepakati mekanisme pembagian pendapatan ritase bersama Saniri Negeri dan pemilik lahan. Material galian diambil dari lahan milik warga yang sudah memberikan izin resmi.
“Biaya pengangkutan material Rp27 ribu per rit. Itu dibagi untuk pembangunan masjid Rp20 ribu, Desa Rp5 ribu, dan pemilik lahan Rp2 ribu,” jelas Imanuel.
Proses pekerjaan dimulai pada 4 November dan berjalan empat hari sebelum dihentikan oleh Kepala Desa.

Kades Minta Tambahan Rp25 Ribu per Ritase
Menurut Imanuel, Kepala Desa meminta tambahan Rp25 ribu per ritase untuk Desa. Permintaan tersebut dianggap di luar kesepakatan awal.
“Kades bilang kalau tidak tambah Rp25 ribu, proyek tidak bisa jalan,” katanya.
Ia menegaskan tidak keberatan bila pungutan itu merupakan bagian dari peraturan Desa, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas. “Kalau itu payung hukum resmi, kami ikut. Tapi kalau tidak, tentu sulit,” ucapnya.
Pemilik lahan, Fauzi, mengungkapkan keluarganya telah sepakat meminjamkan lokasi untuk penggalian material demi kepentingan bersama, khususnya bagi petani.
“Kalau untuk masjid dan kepentingan petani, kami setuju. Tanah di lokasi itu juga tidak cocok untuk bertani karena berbukit,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagian lahan bahkan sudah diserahkan untuk dijadikan area pemakaman umum.
Persoalan Diselesaikan, Pekerjaan Dilanjutkan
Fauzi menyebut persoalan terkait harga sudah dimediasi bersama Pemerintah Desa dan Polisi dari Polsek Wahai. Hasilnya, pekerjaan dilanjutkan dengan menggunakan harga ritase sesuai kesepakatan awal.
Kepala Desa Sariputih, La Ode Ilahi, membenarkan penghentian sementara itu. Ia menyatakan yang menjadi masalah utama adalah tidak adanya pemberitahuan resmi dari pihak pelaksana proyek.
“Saya hentikan karena tidak ada laporan langsung ke saya. Ada lewat perwakilan Saniri, tapi tidak disampaikan ke saya,” ujar La Ode.
Ia menambahkan bahwa persoalan telah diselesaikan di Polsek Wahai, dan pekerjaan kini berjalan kembali tanpa kenaikan harga ritase.
La Ode juga menyoroti persoalan kerusakan jalan Desa akibat aktivitas alat berat milik perusahaan.
“Jalan kami rusak karena alat berat sering lewat. Itu juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Ia meminta setiap perusahaan yang masuk ke wilayahnya wajib memasang papan proyek sebelum pekerjaan dimulai demi transparansi.
“Papan proyek harus ada supaya kami mudah mengawasi. Pernah proyek dikerjakan tanpa papan proyek, itu tidak boleh terulang,” tambahnya.
Ia menegaskan, proyek-proyek yang beroperasi di Desa Sariputih harus memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Untuk diketahui, proyek irigasi di Desa Sariputih ini dikerjakan oleh PT Adikarya.
