Meski Tak Miliki IUP, PT Prima Jaya Tetap Wajib Bayar Pajak

19/09/2025
Keterangan : Foto Kepala BPPRD Roy De Fretes dan Kepala dan DPM-PTSP) Kota Ambon, Febby Mail, Foto : Ist

titastory, Ambon – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, menegaskan PT Prima Jaya tetap dikenakan kewajiban pajak meski perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Roy menjelaskan, pemungutan pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dijabarkan dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, khususnya Pasal 39–43 mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 15 persen,” jelas Roy, Selasa (16/9/2025).

Keterangan : Gambar Ilustrasi

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Ambon, Febby Maail, membenarkan bahwa penerbitan IUP bukan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, melainkan pemerintah pusat dan sebagian dilimpahkan ke pemerintah provinsi.

“Kalau dibilang IUP belum ada, itu berarti prosesnya harus dengan pemerintah provinsi. Pemkot tidak lagi berwenang mengeluarkan izin,” kata Febby.

Ia menambahkan, sebelum memperoleh IUP, perusahaan wajib mengantongi Rekomendasi Kesesuaian Ruang dari Forum Koordinasi Penataan Ruang Daerah (FKPRD) agar kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Febby menegaskan perlunya pengawasan ketat dari Pemprov Maluku untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan

error: Content is protected !!