TITASTORY.ID, – Karena persoalan sengketa Pilkades hanya sampai pada tingkat Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PT -PTUN) di Makasar maka Pemerintah Kota Ambon selaku pihak tergugat dalam perkara nomor 17/G/2022/PTUN.AMB melawan pihak penggugat dalam hal ini Kardin La Ucu, Rusli Raiba, Siti Saoda Lasima dan Normawati akan melayangkan Peninjauan Kembali (PK) setelah 14 hari putusan banding di PT PTUN Makasar berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Lexi M. Manuputty, SH, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, kepada Titastory.id saat dihubungi via WhatsApp, selasa (03/01/2022) menjelaskan sesuai edaran Mahkamah Agung tentang sengketa Pemilihan Kepala Desa hanya bisa tiba pada tingkat banding PTUN sehingga pihaknya tidak bisa menyatakan kasasi.
Lexi justru menyatakan setelah 14 hari putusan yang diberitahukan secara resmi pada 29 Desember 2022 sudah inkrah maka pihaknya bakal melayangkan PK. Upaya ini dilakukan karena pihaknya tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara di Makasar.
” Kami menerima pemberitahuan putusan tanggal 29 Desember 2022 dan itu berarti kami akan menunggu selama 14 setelah putusan tersebut inkrah, dan akan kami layangkan PK,” ucapnya.
Dia pun menerangkan atas putusan yang telah diterima maka sudah pasti telah dilakukan koordinasi dengan bagian pemerintahan, dan sesuai amarnya pihak Pemerintah Kota Ambon bakal mengeluarkan SK baru dan SK Walikota Ambon terkait pengangkatan Kepala Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon sudah pasti akan digugurkan. Dan selanjutnya mekanisme birokrasi tentunya akan dihadirkan penjabat kepala desa.
“Pemberitahuan yang diterima, amarnya adalah menerima permohonan banding dari para penggugat /pembanding, serta membatalkan putusan perkara nomor :17/G/2022/PTUN.AMB yang dalam pokok mengabulkan gugatan para penggugat/pembanding dan menyatakan batal SK Walikota Ambon nomor 319 tahun 2022 tentang pemberhentian dengan hormat dari jabatan Penjabat Kepala Desa Waiheru,” ucapnya.
Namun demikian pihaknya ” katanya”, setelah putusan tersebut Inkrah maka akan dilakukan upaya PK setelah 14 hari,” tegasnya.
Untuk diketahui, sesuai amar putusan dalam perkara pada tingkat banding di PT PTUN Makasar dalam pokok perkaranya menerangkan, Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ; Menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 319 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala Masa Jabatan 2022-2028 tertanggal 18 April 2022. Mewajibkan Tergugat/Terbanding mencabut Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 319 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Jabatan Penjabat Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala Dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Waiheru Kecamatan Teluk Ambon Baguala Masa Jabatan 2022-2028 tertanggal 18 April 2022, Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu.
Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa yang sempat dikonfirmasi beberapa waktu lalu pun menerangkan sudah ada koordinasi dan tentunya akan ada langkah yang diambil. Soal kehadiran penjabat di Desa Waiheru Alvian mengakui belum bisa berbicara lebih banyak karena perlu ada koordinasi dengan pimpinan. (TS 02)
Discussion about this post