TITASTORY. ID – Lantaran menolak lakukan tandatangan terhadap surat pernyataan yang disodorkan Oknum Anggota TNI Angkatan Udara (TNI – AU, sejumlah Warga Masyarakat Negeri Tawiri, mengadu ke DPRD Kota Ambon.
Hal ini dilakukan, lantaran masyarakat sebagai masyarakat sipil tidak berdaya dengan langkah yang dilakukan oleh oknum Anggota TNI Angkatan Udara (TNI -AU) kepada sejumlah masyarakat Dusun Wailawa dan Kampung Pisang, Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Adapun tujuan kedatangan mereka adalah meminta perlindungan dari DPRD atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum TNI AU yang memaksa masyarakat di dua dusun ini untuk menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pihak TNI AU yang isinya menyatakan bahwa jika pihak TNI AU akan menggunakan tempat atau tanah yang saat ini ditempati maka masyarakat harus meninggalkan tanah tersebut tanpa ada ganti rugi apa pun.
Penjelasan ini tertuang dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat Negeri Tawiri dan Sejumlah Anggota DPRD di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, kamis (30/9)
Koordinator masyarakat Negeri Tawiri Wiliam Mairuhu kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Ambon, kamis, (30/9) menyampaikan, apa yang dilakukan TNI – AU dengan menggunakan sertifikat hak milik yang diterbitkan tahun 2010 oleh BPN akan diproses secara hukum. Karena tanah tersebut adalah tanah hak ulayat Negeri Tawiri, bahkan warga yang berdiam selama puluhan tahun telah memiliki sertifikat hak milik.
” Masyarakat di situ sudah memiliki sertifikat hak milik, namun pihak TNI AU memiliki sertifikat hak pakai,” ucapnya,
Mailuhu juga menyampaikan bahwa surat pernyataan yang disodorkan oknum TNI AU adalah jika pihak TNI akan menggunakan lahan tersebut ,maka masyarakat di lahan tersebut harus keluar tanpa ada ganti rugi.
Sebelumnya, masyarakat Negeri Tawiri secara spontan melakukan blokade pada ruas jalan utama menuju Bandara Internasional Pattimura Ambon. Aksi dilakukan warga Dusun Wailawa dan Kampung Pisang, Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon pada rabu ( 29/09/2021 ), sekitar pukul 10.00 WIT.
Kurang lebih setengah jam masyarakat melakukan blokade dan menutup jalan utama menuju Bandara Pattimura Laha.
Pantauan media ini , warga memalang jalan dengan menggunakan pembatas jalan milik TNI AU, tepat dipersimpangan jalan utama menuju bandara dan memasuki kompleks TNI – AU LANUD Pattimura Ambon.
Aksi warga Kampung Pisang (kampis) itu sempat menciptakan kemacetan arus lalulintas, sehingga terjadi antrian kendaraan dari dua sisi, tak lama kemudian aparat TNI – Polri turun berdialog bersama masyarakat dan membuka blokade tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun aksi blokade jalan lantaran mereka menolak tandatangan surat pernyataan di atas meterai sepuluh ribu yang di bawah oknum anggota TNI – AU LANUD Pattimura, di mana mereka mendatangi rumah warga. (redaksi)
Discussion about this post