TITASTORY.ID, – Kelihatannya adem-adem saja, namun diduga sebagian tenaga kerja yang ada di kota Amon bahkan Maluku pada umum tidak memiliki dokumen kontrak kerja. Hal ini mengindikasikan adanya potensi kesewenangan dalam membayar upah untuk para tenaga kerja oleh sejumlah perusahaan.
Menduga indikasi praktik yang tidak sesuai aturan, Libert Huwae,S.H dkk, Rabu (15/06/2022) di Kota Ambon yang merupakan praktisi hukum dan merupakan para pengacara di Maluku meminta agar Pemerintah Provinsi Maluku, dan Kota Ambon khususnya untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan. Pasalnya ada sejumlah dugaan dan potensi perlakuan tidak sewajarnya oleh pihak perusahaan kepada karyawan yang pada umumnya tidak memiliki surat dokumen kontrak kerja.
Pemerintah harus melakukan pengawasan serius, karena kami menduga ada praktik praktik kelaliman dalam dunia ketenagakerjaan di Maluku dan Kota Ambon pada khususnya,” ungkapnya.
Dia meminta agar data yang dimasukkan ke Dinas terkait harus dikroscek lagi ke perusahaan apakah sesuai atau tidak, karena yang kami temui ada indikasi pelanggaran sesuai aturan yang belaku. Salah satunya terkait dengan penetapan umpah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah.
” Kami tetap berharap harapan kami untuk direspons karena ini terkait dengan kesejahteraan para pekerja, sekaligus dapat memberikan dampak sadar oleh pihak perusahaan yang berinvestasi,” tuturnya.
Menyinggung terkait dengan adanya praktik pemecatan tanpa melalui prosedur yang berlaku, dirinya menyampaikan hal ini merupakan dampak karena tidak adanya bukti atau ikatan antara pihak perusahaan dengan karyawan, sehingga ketika ada proses sengketa di pengadilan industrial kerap karyawan yang jadi korban pemecatan harus gigit jari karena sejak awal tidak ada langkah antisipasi atau hal – hal yang berkaitan dengan kepentingan administrasi.
“Kami belajar dari sejumlah pengalaman, sehingga kami mengingatkan saja, agar pihak yang berwenang tidak diam dan tidak tidur atas persoalan seperti gunung es ini (TS 02)
Discussion about this post