titaStory.id,ambon – Seolah tidak mengakui produk hukum atas perkara nomor 62 yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon, pihak Saniri dan Pemerintah Negeri Urimessing masih melakukan upaya penghalangan yang diduga melanggar hukum. Atas dugaan tersebut dalam waktu dekat, pihak Ahli Waris Jozias Alfons lewat kuasa hukum bakal melaporkan perbuatan pidana.
Alasan laporan pidana ini karena dalam perkara di objek Dati Katekate, Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri adalah pihak yang kalah, sehingga hal hal yang dilakukan diluar pengadilan adalah tindakan melanggar hukum.
Joe Syaranamual didampingi Moritz Latumeten, kuasa hukum Keluarga Alfons kepada wartawan,selasa (15/11/2023) menyampaikan tindakan dengan melakukan pemasangan pamflet atau baliho disejumlah lokasi yakni di lokasi eksekusi adalah perbuatan melawan hukum
” Eksekusi telah dilakukan itu berarti kebenaran kepemilikan telah diakui negara, dan jika ada upaya penghalangan adalah tindak pidana. Sehingga laporan akan dilayangkan.” ucap Joe.
Katanya, para pihak yang akan dilaporkan adalah seluruh anggota Saniri dan Kepala Pemerintahan Negeri Urimessing dam staf yang turut serta, bahkan tidak ketinggalan Bhabinkantitmas juga masuk dalam pihak terlapor.
” Saniri, Pemerintah Negeri serta Bhambinkantitmas pun akan dilaporkan karena sama sama atau turut serta melakukan dugaan tidak pidana. ” tegas Joe.
Lebih khusus, ungkap Joe, atas materi pada pamflet atau baliho ada indikasi pidana penghilangan asal usul karena keberadaan keluarga Alfons sudah sejak ratusan tahun dan terbukti dengan kepemilikan dusun pusaka yang termuat dalam Register Dati Urimessing.
” Banyak bukti yang menerangkan bahwa Alfons adalah anak adat di Negeri Urimessing, dan pusaka Samalatu adalah bukti, bahkan dalam 5 generasi setelah Christofel Alfons Jozias Alfons adalah Kepala Soa di Urimessing, sehingga alibi bukan anak adat adalah pandangan tergesa gesah dan penuh hawa nafsu.” ujarnya.
Berkaitan dengan hasil rapat saniri Negeri Urimessing pada Oktober lalu dengan tiga point, tentunya merugikan kliennya, dan salah satunya adalah soal kepemilikan 20 Dusun Dati.
” Apa bisa putusan Hukum yang sudah incrah bisa dibatalkan dalam rapat saniri?, inikan pandangan ngaur, dan karena hasil rapat saniri besar telah dipergunakan maka wajib di proses hukum.
Tegasnya, mestinya Saniri dan Pemerintah Negeri Urimessing juga melakukan upaya di pengadilan. Bukan pencekalan dan pernyataan di rapat saniri yang adalah lembaga adat yang tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk membatalkan putusan Pengadilan.
Dalam kaitan dengan itu juga Joe pun memastikan sejumlah pihak yang terhasut dan telah kembali menempati objek eksekusi karena ajakan atau jaminan dari Saniri dan Pemerintah Negeri Urimessing pun bakal menjadi subjek laporan atas dugaan penyerobotan. Dan dalam kasus ini Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri juga akan masuk sebagai terlapor tindak pidana.
” Intinya langkah pidana harus ditempuh, karena sudah banyak bukti. Biar semua pihak yang terkait dan terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegasnya. ( TS 02 )
Discussion about this post