titastory.id,ambon– Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur, Murad Ismail-Michael Wattimena akhirnya dicabut dari halaman Gong Perdamaian Dunia, yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Ambon, setelah viral.
Dari pantauan titastory.id di sekitar lokasi Gong Perdamaian Dunia, Rabu (6/8/2024), APK milik Paslon akronim “2M”, yang sebelumnya berdiri kokoh menghadap ke jalan dan Gong Perdamaian sudah tidak nampak lagi. Hanya terlihat Bendera Sangk Merah Putih yang berkibar di depan situs bersejarah dunia itu.
Berdasarkan informasi, APK milik Paslon Murad-Michael telah dicabut pada Selasa 5 November malam.
“Kalau tidak salah malamnya mereka cabut,”ungkap salah seorang pedagang yang berjualan disekitar lokasi tersebut, Rabu (6/10/2024).
Pencabutan dilakukan, setelah Pemerintah Kota Ambon mendapat tekanan publik Maluku. Penjabat Walikota Ambon, Dominggus Kaya, juga ikut dikritik karena mengistimewakan APK milik Paslon Murad-Michael, ketimbang Paslon lainnya, Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, Jeffry Apoly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas.
APK milik Paslon yang diusung PAN, Demokrat, PKS, PKB, Golkar, serta partai pendukung PBB dan Ummat itu, bahkan telah dipasang sebelum dimulainya masa kampanye 25 September.
Hal ini telah melanggar Pasal 70 dan Pasal 71 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahan kampanye dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.
Menariknya, hal ini luput dari pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku penyelenggara untuk penertiban APK.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair dikonfirmasi via-seluler, Senin (04/10/2024), mengaku telah mendata semua APK yang melanggar.
“Kita telah mendata semua APK yang dipasang ditempat yang dilanggar,”ujarnya.
Dari hasil pendataan tersebut, pihaknya bahkan telah menyampaikan langsung ke KPU Kota Ambon untuk ditindaklanjuti, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, agar dilakukan penertiban sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13.
“Hasil pendataan saya lupa berapa banyak. Pastinya kita sudah sampaikan hasil ke KPU Kota Ambon. Nantinya KPU berkoordinasi dengan Satpol PP, untuk dilakukan penertiban. Jadi kewenangan itu bukan lagi rana Bawaslu,”tuturnya.
Sementara Ketua KPU Ambon, Kaharudin Mahmud, dikonfirmasi melalui sambungan -telepon, maupun pesan singkat belum merespon. Begitu juga Penjabat Walikota Ambon dihubungi diluar jangkauan.(TS-11)
Discussion about this post