TITASTORY.ID, – Pelarian AS alias Ampi akhirnya berakhir, setelah warga Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diringkus Tim Buru Sergab (Buser) Unit Reserse Kriminal Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease. Pelaku pencurian usia 20 tahun ini diciduk di Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru. Dia diciduk Tim Buser lantaran terlibat kasus pencurian di Kota Ambon dan sempat melarikan diri ke pulau Buru.
Ampi dilaporkan oleh pelapor yang adalah korban inisial DKJL alias K ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, setelah dirinya diketahui mencuri 1 Unit Handphone (HP) di Rumah Makan Ayam Geprek di kawasan Urimessing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (19 /01/2023), sekira pukul 05.30 WIT.
PS Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, kepada media membenarkan adanya penangkap tersebut.
“Iya, Dia (Ampi-red) di tangkap di Buru. Pelaku melarikan diri ke sana (Buru-red) setalah berhasil mencuri handphone milik korban (DKJL-red) di salah satu rumah makan di kawasan Urimessing,” kata Moyo, Jumat (3/2/2023).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakapolsek Leihitu itu, setelah menerima laporan korban sesuai nomor LP/B/27/I/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 19 Januari 2023 itu, dan dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku. Tim Buser pun bergerak menuju pulau Buru.”
Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di desa persiapan Wamsait. Tersangka ditangkap Kamis 26 Januari 2023 kemarin,” akui Moyo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka dan telah dijebloskan ke penjara sambil menunggu proses hukum lanjut. (TS 02)
Discussion about this post