titaStory.id,ambon – Langkah pihak Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri Urimessing dengan menggelar Rapat Saniri Besar, jumat (27/19/2023) dengan agenda membahas kedudukan keturunan Jozias Alfons di Negeri Urimessing diduga diselimuti kepentingan pribadi. Bahkan sebagaimana dilansir sejumlah media di Kota Ambon, pihak Saniri Negeri justru diduga menolak atau tidak mengakui pihak marga Alfons sebagai anak adat di negeri Urimessing setelah ratusan tahun keluarga ini ada di Negeri Urimessing.
Keberanian untuk mengungkapkan hal tersebut diduga terurai dalam rapat saniri negeri Urimessing dan bakal berbuntut panjang lantaran masalah ini akan dibawa ke rana hukum jika pihak Saniri Negeri Urimessing tidak mampu mempertahankan alibinya.
Terhadap hal tersebut, Jozias Junior, cucu dari Jacobus Abner Alfons kepada media ini menerangkan, kepemilikan 20 Dusun dati di Negeri Urimessing secara defacto sudah ada sejak 1915 dan secara de jure itu sejak tahun 1923 berdasarkan kutipan register dati tanggal 25 April 1923. Munculnya register dati tanggal 25 April 1923 adalah berdasarkan permohonan dari Jozias Alfons dan berdasarkan petunjuk dari Lodewik Leonard Rehatta, Raja Negeri Urimessing. Dan 20 Dusun dati yang dulunya tercatat atas nama Estefanus Wattimena telah diserahkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing.
” Oleh pemerintah negeri Urimessing keturunan Estefanus Wattimena telah lenyap, menjadi orang borgor, sehingga diserahkan ke Jozias Alfons dalam rapat Saniri Besar melalui permohonan Jozias Alfons ke Resident Van Amboina sehingga dikeluarkan register dati oleh sekretaris residen,” itu historisnya.
Tekannya, ” lagian bukti itu telah diuji dan sudah mendapat pengakuan negara, sehingga alangkah naifnya jika hanya dengan keputusan saniri negeri bisa membatalkan putusan pengadilan dan bukti bukti terdahulu.
” Saya pastikan, atas dukungan orang tua saya maka masalah ini bakal kami bawa ke rana hukum, dan saniri negeri Urimessing dan Pemerintah Negeri Harus bertanggung jawab, ” tekannya.
Dirinya berharap masyarakat Urimessing tidak gampang percaya dan mudah terhasut, dan mau dibodohi. Apalagi dalam rapat saat itu, informasi yang diterima sejumlah korban eksekusi di Dusun Kate kate juga hadir.
” Ini saja indikasi bukan soal kepentingan negeri, ini hanya kepentingan segelintir orang, saya pun mengingatkan, tanggal 28 Desember 1976 adalah bukti autentik siapa yang benar siapa yang salah, dan ini pun akan kami telanjangi ” tutup Jozias junior di kediamannya, minggu (29/10/2023)
Selanjutnya soal kepemimpinan L.L Rehatta, di Negeri Urimessing, ” katanya, ada bukti, silahkan lihat dan abadikan biar anak anak cucu tidak salah arah soal sejarah.
” Pergilah ke Gereja Beth Fage di Kawasan Kusu Kusu Sere, lihat prasastinya, foto dan abadikan. Kapan itu L.L Rehatta berkuasa di Negeri Urimessing sebagai regent?. Jika Saniri Urimessing dalam rapat saniri merasa mereka benar, hancurkan prasasti di gedung gereja Beth Fage”
Dia menekankan bukti hidup sampai saat ini saja tidak diteliti dengan baik, mestilah prasti di tembok gereja itu jadi bukti biar paham dan tahu, jangan asal bunyi.
Secara tegas, Alfons pun meminta agar Saniri Negeri Urimessing untuk membuka kutipan register dati milik negeri. Didalamnya ada nama Dusun Pusaka Samalatu, letaknya di Soa Sima, Dusun Tuni. Pemiliknya Christoffel Alfons.
“ Buka dan baca, Saniri Negeri harus tahu itu, biar paham, sehingga bisa tahu siapa anak adat dan siapa bukan anak adat, kalau bukan anak adat kenapa ada pusaka?” tegasnya.
Disisi lain, Alfons pun meminta agar Ketua Saniri Negeri Urimessing apakah anak adat atau bukan?, kalau bukan anak adat di Negeri Urimessing janganlah terlalu mencampuri, gunakan jabatan dengan baik, karena jika salah maka konsekuensinya adalah hukum. Sebab yang namanya hukum adat itu dia harus sejalan dengan hukum positif.
Soal Register dati Negeri Urimessing, pria yang masih usia pemuda ini pun menyampaikan, arsip kutipan register dati negeri Urimessing tanggal 26 Mei tahun 1814 ada nama Hein Johanes Tisera, pemilik Dusun Dati Sapiary.
“Pertanyaannya,tahun 1814 Saudara Hein Johannes Tisera sudah ada?,” bukan kah dia lahir tahun seribu sembilan ratus tiga puluhan?, Saniri Negeri Urimessing juga mesti tahun ini. Kalau mau mari kami siap buka bukaan. Masih banyak bukti. Kami akan telanjangi bukti bukti itu,” tegasnya.
Dengan demikian dirinya meminta agar Saniri Negeri Urimessing dan Pemerintah Negeri Urimessing untuk bisa berhati hati, karena setiap langkah dan produk itu memiliki dampak hukum karena sifatnya mengikat.
Terangnya juga, tak dapat disangkali bahwa moyangnya adalah asli Negeri Hatalai, namun keberadaan dan penguasaan pusaka di Samalatu sudah jadi bukti bahwa Alfons anak adat di Negeri Urimessing.(TS 02)
Discussion about this post