titastory, Jakarta – Proses mediasi gugatan perdata antara TuK INDONESIA dan Bank Mandiri, yang berlangsung pada 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gagal mencapai kesepakatan. Dalam pertemuan selama sepuluh menit itu, Bank Mandiri tetap membantah tuduhan keterlibatan dalam pembiayaan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA), anak usaha Astra Agro Lestari (AAL), yang disebut-sebut beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
TuK INDONESIA, sebagai penggugat, menilai Bank Mandiri belum menunjukkan itikad baik dalam mengakui dampak kebijakan pendanaannya.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menegaskan bahwa permintaan maaf dari pihak tergugat adalah langkah awal yang sangat penting.
“Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pembiayaannya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami meminta mereka untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada rakyat yang terdampak,” tegas Linda.
Dugaan Pelanggaran dan Dampak Sosial
Gugatan ini berawal dari dugaan keterlibatan Bank Mandiri dalam pendanaan PT ANA, yang dituding beroperasi tanpa HGU di Morowali Utara. Hal ini diduga memicu berbagai persoalan, seperti konflik sosial, pelanggaran hak masyarakat adat, konflik agraria, dan deforestasi.
Linda mengkritik Bank Mandiri, yang menyebut dirinya sebagai First Movers on Sustainable Banking, namun dianggap gagal menerapkan prinsip keberlanjutan secara nyata.
“Proses due diligence bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah mendasar untuk memastikan pendanaan tidak mendukung praktik ilegal atau merusak masyarakat dan lingkungan,” ujar Linda.
Ia juga menambahkan bahwa kegagalan Bank Mandiri dalam due diligence menunjukkan kelalaian mereka terhadap tanggung jawab moral dan sosial.
“Ketika Bank Mandiri mengabaikan hal ini, mereka melanggar prinsip keberlanjutan yang mereka klaim sendiri,” tambahnya.
Upaya Damai Melalui Mediasi
Mediasi merupakan tahap awal dalam proses perdata untuk menyelesaikan sengketa secara damai di bawah bimbingan hakim mediator. Dalam kasus ini, mediasi diharapkan menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melanjutkan ke persidangan.
Namun, sejauh ini, tidak ada titik temu yang berhasil dicapai. Bank Mandiri tetap membantah semua tuduhan, sementara TuK INDONESIA terus mendesak agar pihak tergugat bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari kebijakan pendanaannya.
Hakim mediator memberi tenggat waktu hingga 7 Januari 2025 bagi TuK INDONESIA untuk menyerahkan proposal mediasi sebagai langkah lanjutan.
Mendorong Reformasi Perbankan
Gugatan ini memiliki tujuan lebih besar, yaitu untuk mendorong transparansi dan reformasi dalam kebijakan pendanaan sektor perbankan di Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa lembaga keuangan seperti Bank Mandiri bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari kebijakan pendanaannya,” tegas Linda.
TuK INDONESIA berharap kasus ini menjadi pengingat penting bagi bank-bank lain untuk menempatkan due diligence sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembiayaan mereka.
Linda menutup dengan pernyataan penuh tekad, “Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak dan memastikan praktik pembiayaan yang lebih bertanggung jawab di masa depan.”
Mediasi yang gagal ini membuka babak baru dalam perjuangan TuK INDONESIA untuk menuntut keadilan bagi masyarakat adat dan lingkungan yang terdampak oleh proyek-proyek yang dibiayai tanpa memperhatikan prinsip keberlanjutan. (TS-01)