TITASTORY.ID, – Dugaan mandeknya pembayaran gaji karyawan Rumah Sakit Sumber Hidup kurun waktu dua tahun bakal dibawa ke rana hukum yakni terkait sengketa Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) lantaran proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Ambon yang menghadirkan Yayasan Kesehatan GPM dan Rumas Sakit Sumber Hidup tidak mendapat kata sepakat.
Walau pun persoalan tersebut dalam kaitan dengan hak- hak tenaga kerja atau karyawan di rumah sakit swasta tersebut.
Hal ini diungkapkan, Ketua Serikat Pekerja Rumas Sakit Sumber Hidup, Steny Sopamena saat diwawancarai, di depan Rumah Sakit Sumber Kasih, selasa (10/05/2022).
Sopamena menjelaskan, persoalan selama dua tahun, yakni terkait dengan upah karyawan yang hingga kini tidak ada kejelasannya untuk dibayarkan tentunya bakal berbuntut panjang, sehingga lewat petunjuk baik dari Disnaker Kota Ambon dan Kementerian Tenaga Kerja, maka persoalan ini akan diputuskan di meja hijau.
Dikatakan, dalam kapasitas selaku Ketua Serikat Pekerja Buru dirinya adalah Kepaa Bidang Kerohanian di lingkup Rumah Sakit swasta tersebut, namun kini sudah dimutasikan.
“ Persoalan mutasi lingkup Sinode GPM itu hal biasa, namun terkait persoalan tenaga kerja tidak bisa diabaikan begitu saja.” terangnya.
Untuk diketahui kurang lebih 82 tenaga kerja baik tenaga medis dan non medis dalam kurun waktu dua tahun tidak menerima upah. Padahal Rumah Sakit Sumber Hidup merupakan badan usaha dibidang kesehatan yang berada di bawa Yayasan Kesehatan GPM.
Hingga berita ini dipublis, Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup belum dapat dimintai keterangan terkait persoalan yang berkaitan dengan persoalan tenaga kerja. (TS 02)
Discussion about this post