Bula, Seram Timur, — Mediasi kasus dugaan penyerobotan lahan milik keluarga Rumalowak oleh Herman Tanaya alias Aseng kembali menemui jalan buntu. Dalam pertemuan yang digelar Polsek Subsektor Bula Barat, pihak perusahaan PT Cakrawala Multi Perkasa tidak mampu menunjukkan dokumen asli kepemilikan tanah, dan hanya membawa fotokopi.
Mediasi yang dipimpin Ipda M. Ain Wokas menghadirkan ahli waris, pihak perusahaan, saksi penjual tanah, dan perangkat desa. Namun proses tak menemukan titik terang karena perusahaan tak bisa memenuhi permintaan dasar: dokumen asli surat tanah.
Dokumen Asli Tak Pernah Ada
Ain Wokas menegaskan bahwa Polsek tidak dapat melanjutkan mediasi jika perusahaan hanya membawa salinan atau fotokopi surat.
“Kami minta dokumen asli. Bukan fotokopi. Tanpa itu, kami tidak bisa memastikan legalitas,” kata Ain Wokas.
Hingga mediasi kedua ini, pihak perusahaan yang diwakili Yandri tetap tak membawa dokumen asli meski telah diminta berulang kali.
Ain menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini.
“Semua pihak memiliki hak yang sama di mata hukum. Kalau diminta, dokumen asli harus diserahkan,” ujarnya.
Sementara itu, ahli waris telah menyerahkan seluruh dokumen asli tanah yang diklaim diserobot perusahaan.

Ahli Waris dan LSM Curiga Surat Palsu
Morens Wokanubun, perwakilan ahli waris yang mendapat kuasa, menduga dokumen yang dimiliki perusahaan tidak legal.
“Hampir dua bulan berjalan, satu lembar dokumen asli saja tidak bisa mereka tunjukkan. Ada apa?” katanya.
Kecurigaan semakin kuat setelah perusahaan hanya membawa fotokopi yang diduga bermasalah.
Ketua LSM Tabulik Institut, Junedi Mahad, mengatakan perusahaan sengaja mengulur waktu karena tidak memiliki dokumen asli.
“Kami menduga dokumen mereka palsu. Tanda tangan di fotokopi itu pun perlu diuji keasliannya,” ujar Junedi.
Menurutnya, jika perusahaan benar memiliki dokumen resmi, mediasi tidak akan berlarut-larut dan penuh kejanggalan.
Karena perusahaan tak mampu membuktikan legalitas tanah yang mereka garap, warga menuntut agar seluruh aktivitas penambangan batu pecah dihentikan sementara.
Kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Polres Seram Bagian Timur besok agar ditingkatkan dari mediasi ke tahap penyidikan.
